Tangerang, Banten – Kondisi Sungai Cirarab yang melintasi Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, memicu keprihatinan serius. Warna air yang menghitam dan aroma busuk menyengat menjadi indikator nyata pencemaran berat yang tak bisa lagi diabaikan.
Tim verifikasi lapangan yang telah meninjau langsung lokasi menyampaikan laporan kepada Gubernur Banten. Hasilnya, ditemukan sejumlah faktor utama yang menjadi sumber pencemaran Sungai Cirarab:
1. Air lindi dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jati Waringin mengalir langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan.
2. Tumpukan sampah liar yang dibuang ke sungai menyebabkan endapan dan penyumbatan aliran.
3. Pendangkalan sungai akibat akumulasi limbah dan sedimen.
4. Metode pengelolaan sampah di TPA Jati Waringin masih menggunakan sistem open dumping yang tidak ramah lingkungan.
5. Diduga ada beberapa industri yang secara ilegal membuang limbah cair ke sungai.
Warga dan aktivis lingkungan mendesak pemerintah tidak tinggal diam. “Ini bukan lagi isu lokal. Pencemaran ini sudah mengancam kesehatan, mata pencaharian, dan keberlangsungan lingkungan hidup,” ujar salah satu pegiat lingkungan setempat.
Penghentian sistem open dumping, diganti dengan metode sanitary landfill di TPA Jati Waringin.
Pembangunan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) baru yang memadai.
Normalisasi Sungai Cirarab untuk mengembalikan fungsi hidrologis dan ekologisnya.
Peninjauan ulang Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), terutama dari pelaku industri yang berpotensi menjadi penyumbang limbah.
Masalah pencemaran ini menuntut ketegasan dan komitmen nyata dari Pemprov Banten serta pemerintah daerah setempat. Jika dibiarkan, Sungai Cirarab berpotensi menjadi sumber bencana ekologis yang merugikan ribuan warga di sekitarnya.