Investigasi

SPBU 34-166.04 di Duga Menjadi Sarang Mafia Penyedot BBM Subsidi Pertalite

1920

Bogor, Harianesia.com – Praktik pencurian BBM subsidi semakin menjadi-jadi! Meski Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas Migas telah membongkar sejumlah jaringan mafia, para pelaku justru semakin nekat. Salah satu titik yang diduga menjadi sarang praktik ilegal ini adalah SPBU 34-166.04 di Jalan Raya Cibungbulang, Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hasil investigasi tim media mengungkap adanya modus pengisian BBM subsidi berulang kali oleh kendaraan roda dua Suzuki Thunder dan kendaraan roda empat Suzuki Carry. Aktivitas ini diduga kuat sebagai bagian dari jaringan mafia yang mengumpulkan BBM subsidi untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Lebih parahnya lagi, operator SPBU mengakui adanya praktik ilegal ini! Bahkan, ia secara terang-terangan menerima uang suap dari mafia Pertalite setiap kali pengisian dilakukan. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa pihak SPBU bukan sekadar lalai, tetapi sengaja membiarkan praktik haram ini terjadi.

APH tidak boleh tinggal diam! Pelanggaran ini adalah bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan rakyat dan negara. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Migas, siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi wajib dihukum penjara hingga 6 tahun dan didenda maksimal Rp60 miliar. Tidak ada toleransi bagi mafia BBM dan oknum yang melindunginya!

Tim awak media akan terus mengawal kasus ini serta segera melaporkannya ke BPH Migas dan Hiswanamigas Bogor Raya agar praktik kotor ini segera dibongkar dan dihentikan!

(Red)

Exit mobile version