Sikap tertutup ini memicu kecurigaan publik bahwa ada praktik manipulasi data dan titipan siswa yang ingin ditutupi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUUndang KIP),Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUUndang KIP),
“Nilai anak saya tinggi, tapi tidak diterima. Ada siswa yang tiba-tiba masuk tanpa proses jelas. Kami minta transparansi, malah ditutup-tutupi,” ujar salah satu orang tua murid.
“Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa takut bicara ke media?” tegas Arif, wali murid lainnya.
Sebagai lembaga publik, SMA Negeri 2 Depok dinilai gagal menjaga akuntabilitas. Penolakan audiensi ini justru memperkuat dugaan adanya permainan kotor dalam PPDB.(Tim)
SMA Negeri 2 Depok Diduga Lindungi Murid Siluman, Tolak Audiensi Media Tanpa Alasan Jelas
×
SMA Negeri 2 Depok Diduga Lindungi Murid Siluman, Tolak Audiensi Media Tanpa Alasan Jelas
Sebarkan artikel ini