Jakarta – Harianesia – Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang Selatan Drs H.Chaerudin,M.Si esok hari akan mengundang kembali Ibu Yatmi Bin Embing serta Kuasa Hukumnya Polly Betaubun, dalam rangka penyelesaian akhir, antara kedua belah pihak yakni PT.Jaya Real Property,tbk dengan ahli waris yakni Ibu Yatmi warga Tangerang Selatan.
Seperti diketahui Ibu Yatmi adalah pihak yang merasa di Dzolimi terkait pembangunan Mall Bintaro Ex Changes, oleh PT.Jaya Real Property tbk, yang dalam proses pembangunannya melakukan perampasan tanah leter C miliknya, serta penggusuran Makam Keluarga Ibu Yatmi demikian ditegaskan oleh Kuasa Hukum Penuh Ahli waris Polly Betaubun dalam keterangan tertulis kepada Harianesia.com Kamis (26/9/24)
Dalam surat tertulisnya Polli Betaubun juga menerangkan,
Pertemuan antar kedua belah pihak kembali akan dilaksanakan esok hari Jum’at (27/9/2024) Pkl 13:30 WIB s/d Selesai, bertempat di
“Aula Ruang Rapat Lt. 3a Gedung 3 Pusat Pemerintahan
Kota Tangerang Selatan
Dalam isi suratnya terdahulu, sebagai pemohon ia tegas menuntut 5 hal yang harus segera diselesaikan, antara lain :
“Pemohon dan Termohon beserta akan di undang Badan Pertanahan Kota
Tangerang Selatan dan Turut ikut Mengetahui Kasat Intel Polres Kota Tangerang Selatan”
Sebagai Pemohon dirinya juga menyampaikan kepada Walikota Tangerang Selatan, Bersama
Ibu Kabag Hukum Kota Tangerang Selatan dan Sekretaris Daerah kota Tangerang Selatan; antara lain :
1. Kami Minta Walikota menyampaikan kepada PT. Jaya Real Property tbk untuk
membawa Semua Dokumen & Akta Jual/beli AJB yang berkaitan dengan Tanah Letter
C.428 a.n Alm Alin bin Embing.
2. Kami Minta Walikota menyampaikan kepada PT. Jaya Real Property Tbk untuk
membawa Dokumen yang berkaitan dengan Pembongkaran sebidang Tanah Wakaf C.
428 a.n Alm. Alin bin embing, dan Belasan Kuburan yang di Hilangkan. Serta 2
Kuburan yang di Pindahkan ke TPU Jurang Mangun Sawah lama oleh PT. Jaya Real
Property tbk.
3. Kami Minta Walikota Mengundang Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan, untuk
membawa Akta Pelepasan atau AJB yang berkaitan dengan Tanah letter C.428 a.n Alm.
Alin bin Embing, dan menjelaskan Hak Guna Bangunan 2168.
4. Kami minta Walikota untuk menjelaskan izin membangun di Tanah Letter C.428 yang
di keluarkan oleh mantan walikota Tangerang Selatan pada tahun 2012.
5. Kami minta kepada Walikota untuk Rapat yang ke-dua, mempersiapkan Berita Acara
Rapat dan diperlihatkan Dokumen Pemohon dan Termohon yang berkaitan dengan
tanah letter C.428 a.n Alm. Alin bin Embing di tuangkan dalam berita Acara Rapat
secara tertulis yang akan ditanda tangani semua Pihak yang di undang agar mengetahui,
dan akan diberikan kepada pemohon & termohon sebagai Dasar Hukum untuk Proses
selanjutnya.
Selanjutnya saya sebagai Ahli Waris menyampaikan Kepada Walikota Tangerang Selatan agar
dapat membantu menyelesaikan permasalahan Tanah letter C.428 seluas 11.320m2 a.n Alm.
Alin bin Embing yang saat ini dipergunakan oleh PT. Jaya Real Property tbk.
Surat Permohonan ini juga mereka sampaikan dan
Tembusan:
1. Bapak Menteri ATR/BPN.
2. Bapak Kapolres Kota Tangerang Selatan.
3. Kasat Intel Polres Kota Tangerang Selatan.
4. Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
5. PT. Jaya Real Property tbk.
6. Arsip Ahli Waris Yatmi.
Reporter : Dwi Wahyudi