Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Setda Tangsel Esok Akan Menggelar Penyelesaian Akhir, antara Ibu Yatmi dan PT.Jaya Real Property tbk/Bintaro Mall Ex Changes

28
×

Setda Tangsel Esok Akan Menggelar Penyelesaian Akhir, antara Ibu Yatmi dan PT.Jaya Real Property tbk/Bintaro Mall Ex Changes

Sebarkan artikel ini
Ibu Yatmi (tengah) usai melayangkan Surat Pengaduan
Ibu Yatmi (tengah) usai melayangkan Surat Pengaduan
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang Selatan Drs H.Chaerudin,M.Si esok hari akan mengundang kembali Ibu Yatmi Bin Embing serta Kuasa Hukumnya Polly Betaubun, dalam rangka penyelesaian akhir, antara kedua belah pihak yakni PT.Jaya Real Property,tbk dengan ahli waris yakni Ibu Yatmi warga Tangerang Selatan.

Seperti diketahui Ibu Yatmi adalah pihak yang merasa di Dzolimi terkait pembangunan Mall Bintaro Ex Changes, oleh PT.Jaya Real Property tbk, yang dalam proses pembangunannya melakukan perampasan tanah leter C miliknya, serta penggusuran Makam Keluarga Ibu Yatmi demikian ditegaskan oleh Kuasa Hukum Penuh Ahli waris Polly Betaubun dalam keterangan tertulis kepada Harianesia.com Kamis (26/9/24)

Banner Iklan Harianesia 300x600
Polly Betaubun Kuasa Hukum Ibu Yatmi bersama Fitria (saat memberikan Surat Laporan Ke BARESKRIM  Mabes Polri)
Polly Betaubun Kuasa Hukum Ibu Yatmi bersama Fitria (saat memberikan Surat Laporan Ke BARESKRIM Mabes Polri)

Dalam surat tertulisnya Polli Betaubun juga menerangkan,

Pertemuan antar kedua belah pihak kembali akan dilaksanakan esok hari Jum’at (27/9/2024) Pkl 13:30 WIB s/d Selesai, bertempat di

Baca Juga :  DPC LIN Kabupaten Tangerang Audiensi bersama Camat Paku Aji, Cari Solusi Masalah Normalisasi Sungai

“Aula Ruang Rapat Lt. 3a Gedung 3 Pusat Pemerintahan

Kota Tangerang Selatan

Dalam isi suratnya terdahulu, sebagai pemohon ia tegas menuntut 5 hal yang harus segera diselesaikan, antara lain :

“Pemohon dan Termohon beserta akan di undang Badan Pertanahan Kota

Tangerang Selatan dan Turut ikut Mengetahui Kasat Intel Polres Kota Tangerang Selatan”

Sebagai Pemohon dirinya juga menyampaikan kepada Walikota Tangerang Selatan, Bersama

Ibu Kabag Hukum Kota Tangerang Selatan dan Sekretaris Daerah kota Tangerang Selatan; antara lain :

1. Kami Minta Walikota menyampaikan kepada PT. Jaya Real Property tbk untuk

membawa Semua Dokumen & Akta Jual/beli AJB yang berkaitan dengan Tanah Letter

C.428 a.n Alm Alin bin Embing.

2. Kami Minta Walikota menyampaikan kepada PT. Jaya Real Property Tbk untuk

Baca Juga :  Ketua SKP Pekalongan David Santosa lakukan "Pendampingan" kepada Korban Perkosaan di Bawah Umur

membawa Dokumen yang berkaitan dengan Pembongkaran sebidang Tanah Wakaf C.

428 a.n Alm. Alin bin embing, dan Belasan Kuburan yang di Hilangkan. Serta 2

Kuburan yang di Pindahkan ke TPU Jurang Mangun Sawah lama oleh PT. Jaya Real

Property tbk.

3. Kami Minta Walikota Mengundang Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan, untuk

membawa Akta Pelepasan atau AJB yang berkaitan dengan Tanah letter C.428 a.n Alm.

Alin bin Embing, dan menjelaskan Hak Guna Bangunan 2168.

4. Kami minta Walikota untuk menjelaskan izin membangun di Tanah Letter C.428 yang

di keluarkan oleh mantan walikota Tangerang Selatan pada tahun 2012.

5. Kami minta kepada Walikota untuk Rapat yang ke-dua, mempersiapkan Berita Acara

Rapat dan diperlihatkan Dokumen Pemohon dan Termohon yang berkaitan dengan

tanah letter C.428 a.n Alm. Alin bin Embing di tuangkan dalam berita Acara Rapat

Baca Juga :  Pimpinan Umum AWDI dan Sekjen KPKB Bersatu Akan Melaporkan Temuan BPK RI Kabupaten Bogor ke Aparat Penegak Hukum (APH)

secara tertulis yang akan ditanda tangani semua Pihak yang di undang agar mengetahui,

dan akan diberikan kepada pemohon & termohon sebagai Dasar Hukum untuk Proses

selanjutnya.

Selanjutnya saya sebagai Ahli Waris menyampaikan Kepada Walikota Tangerang Selatan agar

dapat membantu menyelesaikan permasalahan Tanah letter C.428 seluas 11.320m2 a.n Alm.

Alin bin Embing yang saat ini dipergunakan oleh PT. Jaya Real Property tbk.

Surat Permohonan ini juga mereka sampaikan dan

Tembusan:

1. Bapak Menteri ATR/BPN.

2. Bapak Kapolres Kota Tangerang Selatan.

3. Kasat Intel Polres Kota Tangerang Selatan.

4. Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan.

5. PT. Jaya Real Property tbk.

6. Arsip Ahli Waris Yatmi.

Reporter : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1


Banner Iklan 2


Banner Iklan 3
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *