Depok – Harianesia – Pengadilan Negeri (PN) Depok melakukan peninjauan lokasi terkait sengketa lahan seluas 63.190 meter persegi di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan. Sebanyak 127 kavling yang diklaim oleh PT Bumi Kedaung Lestari (BKL) dan PT Haikal Cipta Abadi Lestari (HCAP) menjadi objek perselisihan antara kedua perusahaan(Selasa,1Oktober 2024).
Peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Juru Sita PN Depok merujuk pada Surat Penetapan PN Depok Nomor 284/Pdt.G./2017/PN.Depok dan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 325 PK/Pdt/2022 serta No. 107 PK/Pdt/2024. Direktur PT HCAP, Nurman Kusuma, mengajukan permohonan eksekusi sesuai surat tertanggal 19 September 2024.

Menurut kuasa hukum PT BKL, Dr. H. Endang Hadrian, SH., MH., kedua belah pihak memiliki dasar hukum yang sah, sehingga diperlukan pencocokan data kepemilikan dan patok batas lahan di lapangan untuk memastikan objek sengketa sesuai dengan berkas perkara. Endang juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui perdamaian atau akta dading, di mana kesepakatan antara kedua pihak diharapkan menjadi solusi terbaik.
Martin, koordinator lapangan dari PT HCAP, menyatakan bahwa pihaknya menginginkan adanya pemasangan patok yang jelas pada setiap kavling. Pada 1 Oktober 2024, baru satu kavling yang dipatok, dan proses ini akan dilanjutkan keesokan harinya.
Juru Sita PN Depok juga meminta peta dari pihak PT HCAP untuk dijadikan acuan dalam pengukuran lahan yang disengketakan. Proses pengukuran ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap batas-batas kavling, sehingga sengketa kepemilikan dapat diselesaikan dengan akurat dan adil.
Reporter : Tim Redaksi Harianesia