Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Tersangka Berinisial TDH

201
×

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Tersangka Berinisial TDH

Sebarkan artikel ini
Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Tersangka Berinisial TDH
Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Tersangka Berinisial TDH / Foto : Tim Redaksi Harianesia.com
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia.com Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda Senin (12/8/2024).

Kepala pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr.Harly Siregar,SH.,MH Dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, bahea sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di Jl. Siradj Salman,
Identitas buronan yang diamankan, yaitu:

Banner Iklan Harianesia 300x600
  • Inisial Nama : TDH
  • Tempat lahir : Samarinda
  • Usia/Tanggal lahir : 69 Tahun/4 Mei 1955
  • Jenis kelamin : Laki-laki
  • Agama : Islam
  • Kewarganegaraan : Indonesia
  • Pekerjaan : Wiraswasta
  • Alamat : Jl. Siradj Salman No. 77, RT.056/000
Baca Juga :  Pendiri Organisasi PETIR Ucapkan Selamat Kepada Taufiqurrahman Sebagai Dirjen di Kemenkumham, Ini Posisnya!?

Kapuspenkum Dr.Harly Siregar juga menambahkan, adapun kegiatan pengamanan terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003 s.d. 2006.

Saat diamankan, Tersangka TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Habib Syakur Ungkap Budi Arie Harus Bisa Buktikan Tidak Terlibat Jud**

Selanjutnya, Tersangka TDH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Samarinda.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Baca Juga :  Warga Resah : TPA Ilegal di Limo Ancam Keselamatan dan Lingkungan, PT Mega Politan Tutup Akses

Reporter : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *