Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiTNI-POLRI

Satgas SIRI Berhasil Amankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Terhadap Tersangka Berinisial JK

279
×

Satgas SIRI Berhasil Amankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Terhadap Tersangka Berinisial JK

Sebarkan artikel ini
Satgas SIRI Berhasil Amankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Terhadap Tersangka Berinisial JK
Satgas SIRI Berhasil Amankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Terhadap Tersangka Berinisial JK
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia.com Sekitar pukul 11.16 WIT di Desa Gemba Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku. ( Sabtu, 17/08/2024 ).

Adapun identitas DPO yang diamankan, yaitu:

Banner Iklan Harianesia 300x600

DPO Berinisial Nama : JK

Baca Juga :  Program Jumat Curhat Polres Bogor Dengarkan Keluhan Masyarakat Terkait Kamtibmas Di Wilayah Kabupaten Bogor Untuk Mencari Solusi

Tempat lahir : Selor

Usia/Tanggal lahir : 59 Tahun/5 Juli 1965

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Alamat : Jalan Kelapa Dua Desa Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur

Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil/ Sekretaris Daerah Kabupaten Seram.

” JK diamankan berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Maluku perihal Pengamanan Tersangka yang masuk dalam DPO perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021.

Baca Juga :  Polsek Cibinong Telah Menganankan 1 (satu) Orang Laki-laki Diduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua Diwilayah Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor

Saat diamankan, Tersangka JK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

” Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diproses lebih lanjut oleh Tim Penyidik.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Baca Juga :  Cegah Tawuran Dan Geng Motor, Gangguan Kamtibmas Dibulan Suci Ramadhan ini Kapolres Bogor Beserta Jajaran Giatkan Gelar Patroli KRYD

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Reporter : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *