Hasil pantauan awak media di lokasi pada Sabtu 12 juli 2025, proses pengerjaan sudah berlangsung namun tanpa kejelasan asal-usul pendanaan. Mandor proyek bernama Anggit ketika dikonfirmasi memilih bungkam dan justru melempar tanggung jawab kepada seseorang bernama Edi, yang disebut sebagai pelaksana proyek.
Namun hingga berita ini diturunkan, Edi juga belum memberikan klarifikasi. Sikap saling lempar tanggung jawab ini memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya melibatkan dana publik dan harus tunduk pada asas transparansi serta akuntabilitas.
Selain persoalan anggaran, hal yang tak kalah mengkhawatirkan adalah dugaan pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja (K3). Pekerja di lokasi tampak bekerja tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai. Hal ini tak hanya membahayakan pekerja itu sendiri, namun juga masyarakat umum yang beraktivitas di sekitar lokasi pasar.
Ketertutupan informasi ini merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang secara tegas mewajibkan setiap badan publik untuk membuka informasi proyek yang menggunakan dana negara atau bersumber dari APBD/APBN.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah ini bagian dari pembiaran sistemik, atau justru bentuk nyata lemahnya pengawasan terhadap proyek publik?
Hingga kini, pihak Pemerintah Kota Depok maupun Dinas terkait belum memberikan pernyataan resmi.
Rehabilitasi Pasar Agung Depok Diduga Ilegal: Tak Ada Papan Proyek, Publik Dibungkam
×
Rehabilitasi Pasar Agung Depok Diduga Ilegal: Tak Ada Papan Proyek, Publik Dibungkam
Sebarkan artikel ini