Edukasi

Refleksi Mahasiswa & Kampus Mewujudkan TNI Professional Melalui Revisi Ideal Pada UU TNI

148

Oleh : PROF. DR. CONNIE RAHAKUNDINI BAKRIE,

FACULTY OF INTERNATIONAL RELATION, DEPARTEMENT OF WORLD POLITIC, ST PETERSBURG STATE UNIVERSITY, RUSSIA.

*11 APRIL 2025-ZOOM MEETING, PRESIDEN MAHASISWA MM USAKTI*

DASAR MEMBANGUN ANGKATAN
BERSENJATA PROFESSIONAL :
TENTARA YANG MAMPU MENANG DI SETIAP
DOMAIN, SIAP TEMPUR, BERKEKUATAN
TANGGUH DALAM MANUVER KECEPATAN
JANGKAUAN DAN KONVERGENSI.

DISCLAIMER:
Pernyataan dan analisis yang tercantum dalam papaaran ini adalah pandangan pribadi dan tidak
mencerminkan pandangan, kebijakan, atau posisi dari institusi akademik atau universitas tempat penulis berafiliasi.
Segala
pendapat dan kesimpulan yang disajikan hanya bersifat informasional dan merupakan hasil dari pandangan penulis, tanpa
adanya pengaruh dari pihak lain.

 

*”Aspek Mengapa Perlu Revisi UU Terkait Militer”*

1.Modernisasi Hukum Pertahanan
Menyesuaikan aturan dengan dinamika ancaman baru : siber, luar angkasa,
dan operasi lintas domain.

2.Penguatan Kesiapsiagaan dan Interoperabilitas
Memungkinkan integrasi antarmatra, serta kerja sama yang lebih efektif

3.Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi
Memperjelas peran, wewenang, dan mekanisme kontrol sipil atas militer.

4.Perlindungan Personel dan Standar Etik
Memperkuat aspek perlindungan hukum bagi prajurit dan menjamin hak
asasi dalam operasi.

5.Peningkatan Daya Saing Regional dan Global
Menjadikan militer lebih adaptif dalam kompetisi kekuatan global dan
regional.

Red Alert CCOM
MENUNJUK PEMIMPIN MILITER
AKTIF KE POSISI POLITIK
TINGGI
TIDAK MAMPU MENCEGAH
PRESIDEN DIKELILINGI
PENASIHAT MILITER DALAM
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
POLITIK INTI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 1954 TENTANG
PERTAHANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pasal 14 (1) Pemerintah
membentuk dari antara
Menteri-menteri suatu
Dewan Keamanan yang
diketuai oleh Perdana
Menteri dan yang bertugas
memberikan
pertimbanganpertimbangan
kepada Pemerintah tentang
soal-soal keamanan dan
perencanaan pengerahan
segala sumber kekuatan
Negara.

*TIDAK ADA YANG MEMILIKI WEWENANG KONTROL MENINJAU ANGGARAN, PROMOSI, DAN PENGERAHANMILITER TIDAK TERBANGUNNYA INSTITUSI KUAT PENGADILAN*
*INDEPENDENPERS BEBAS, DAN MASYARAKAT SIPIL UNTUK MENGAWASI PRESIDEN DAN MILITER PEMBIARAN PENUGASAN JANGKA PANJANG YANG*
*MEMBERI SATU PERWIRA TERLALU MEMILIKI PENGARUH MENGENDALIKAN MILITER YANG TERLALU DEKAT DENGAN PRESIDEN SANGAT PENTING UNTUK MENCEGAH RISIKO OTORITARIANISME ATAU KUDETA MILITER*

Revisi UU TNI Ideal Wajib Mencakup:

Tujuan membangun angkatan bersenjata ideal bagi Indonesia, integrasi
Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut di bawah komando
terpadu sangatlah penting.

• Transformasi ini memerlukan modernisasi peralatan, penciptaan struktur
komando dan kendali terpadu, penyederhanaan logistik, serta pengembangan
budaya operasional bersama.

Bertujuan meningkatkan kesiapan militer Indonesia tetapi juga memposisikan
negara sebagai kekuatan regional yang professional dan tangguh

⚫ Mencapai kondisi ideal angkatan bersenjata yang terintegrasi secara penuh di
Indonesia adalah tantangan multidimensi yang kompleks-termasuk tekad
politik, dan Revisi UU TNI Ideal mengawal dan harus menjawab tekad tersebut.

*Kerangka TEPIDOIL Negara Kepulauan*

• Negara kepulauan menghadapi tantangan militer yang unik karena
geografisnya yang tersebar dalam bentuk gugusan pulau yang dipisahkan
oleh lautan dan ruang udara.

• Kebutuhan akan strategi militer yang terpadu dan terintegrasi sangat
penting, terutama dalam konteks peperangan modern yang menuntut
kecepatan mobilisasi, koordinasi lintas-matra, dan dominasi di laut serta
udara.

• Dalam hal ini, kerangka kerja TEPIDOIL- yang mencakup Teritori, Ekonomi,
Penduduk, Ideologi, Pertahanan, Organisasi, Informasi, dan Kepemimpinan―
menyediakan sudut pandang menyeluruh untuk merevisi UU TNI

⚫ Untuk negara kepulauan, integrasi semua aspek TEPIDOIL dalam kerangka
komando terpadu sangat krusial demi menghadirkan ketangguhan dan
kecepatan respon nasional.

Pasal Terkait Investasi R&D
PENINGKATAN INVESTASI DALAM RISET DAN PENGEMBANGAN (R&D):
PENINGKATAN INVESTASI DALAM R&D PERTAHANAN.
PASAL INI KRUSIAL UNTUK MEMUNGKINKAN INDONESIA MENGEMBANGKAN TEKNOLOGI
DOMESTIK, SEPERTI SISTEM PERTAHANAN UDARA CANGGIH, PESAWAT TANPA AWAK (UAV), DAN
SISTEM PERANG LAUT.

PASAL INI HARUS MENCAKUP KOLABORASI DENGAN UNIVERSITAS LOKAL DAN PERUSAHAAN
TEKNOLOGI
Revisi UU TNI Ideal:

Infrastruktur dan Logistik
MENGEMBANGKAN
FASILITAS MRO DAN
MANUFAKTUR DI SELURUH
INDONESIA
PEMBANGUNAN JARINGAN
TRANSPORTASI YANG
LEBIH CEPAT UNTUK
LOGISTIK MILITER GUNA
MEMASTIKAN
PENGGELARAN CEPAT
MEMPERKUAT SISTEM
MRO, DAN MENINGKATKAN
KOLABORASI TEKNOLOGI
UNTUK MEMASTIKAN
KESIAPAN,
PROFESIONALITAS DAN
KEMANDIRIAN MILITER
INDONESIA
MEREDUKSI TANTANGAN
TERKAIT KESENJANGAN
TEKNOLOGI,
INFRASTRUKTUR, DAN
KETERGANTUNGAN PADA
MITRA ASING.

MRO Dikelola dan Diputuskan oleh MoD
Daripada Institusi Militer?
Membawa risiko signifikan, terutama terkait dengan birokrasi dan korupsi.

Jika revisi UU TNI ideal tidak dikelola dengan hati-hati, proses ini bisa
mengarah pada ketidakefisienan, kurangnya keahlian khusus, dan intervensi
politik dalam kesiapan militer.

Revisi UU TNI ideal perlu menerapkan mekanisme pengawasan yang kuat,
mendorong kolaborasi antara militer dan sipil, serta mempertahankan
keseimbangan antara koordinasi terpusat dan kontrol operasional yang
spesialis.

Editor : D.Wahyudi

Exit mobile version