Harianesia – Rehabilitasi Gedung SDN Cisalak 1 Kota Depok diduga sebagai “proyek siluman”. Indikasinya jelas: tidak adanya papan informasi proyek di lokasi. Padahal, keberadaan papan tersebut merupakan kewajiban hukum untuk menjamin transparansi kepada masyarakat.
Pembangunan pemeliharaan gedung dan ruang SDN Cisalak 1 yang telah berjalan beberapa hari ini sama sekali tidak menampilkan papan informasi proyek. Tidak ada keterangan tentang sumber anggaran, jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, atau nilai kontrak. Hal ini mencerminkan dugaan kuat bahwa pihak pelaksana sengaja menyembunyikan informasi dari masyarakat.
Melanggar Aturan Transparansi Publik
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dengan tegas mewajibkan pemasangan papan nama proyek pada setiap pekerjaan fisik yang menggunakan dana negara. Papan tersebut harus mencantumkan jenis proyek, lokasi, nomor kontrak, nilai anggaran, dan durasi pekerjaan. Ketidakpatuhan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga indikasi ketidaktransparanan penggunaan dana publik.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja bernama Rio menyatakan bahwa ia hanya menjalankan perintah membongkar bangunan tanpa mengetahui detail proyek. “Sudah berjalan seminggu, mulai dari tanggal 17. Kalau soal papan proyek, langsung tanyakan ke Pak Edy,” ujarnya. Pernyataan ini semakin memperjelas lemahnya pengawasan dan pengelolaan proyek.
Dinas Pendidikan Kota Depok Diduga Lepas Tangan
Ketidakadaan papan informasi proyek di lokasi menimbulkan kecurigaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Seharusnya, Dinas Pendidikan Kota Depok bertindak tegas dengan memberikan peringatan keras kepada pelaksana proyek yang lalai memenuhi kewajiban ini. Namun, hingga kini, dinas terkait terkesan membiarkan pelanggaran ini terjadi, bahkan diduga terdapat “permainan” dengan pihak-pihak tertentu.
Ketiadaan plang informasi proyek hanya akan memperparah persepsi negatif masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di Kota Depok. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan wajib segera mengambil tindakan konkret, termasuk memberikan sanksi kepada pelaksana proyek yang tidak mematuhi aturan.
Transparansi adalah hak masyarakat. Jika pelanggaran seperti ini terus dibiarkan, kredibilitas pemerintah dalam mengelola anggaran publik akan semakin dipertanyakan.
Editor : Tim Redaksi Harianesia