Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor ini dilaksanakan oleh CV Fika Mulya dengan pengawasan dari CV Samudra Hayati, dan dimulai sejak 17 Juni 2025 dengan masa pelaksanaan 195 hari kalender.
Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak Pengadilan Negeri Cibinong melalui Supriyadi selaku perwakilan menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan izin penggunaan direksi kreet sederhana di lokasi proyek. “Secara teknis memang ada penyesuaian di lapangan. Untuk direksi kreet tidak dibuat permanen dan hanya berupa struktur sementara, dan itu sudah kami izinkan karena mempertimbangkan keterbatasan ruang serta keamanan di sekitar lingkungan pengadilan,” ujar Supriyadi saat dikonfirmasi.
Pihak pengawas proyek dari CV Samudra Hayati belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait item-item pekerjaan teknis yang menjadi sorotan.
Proyek ini masih berjalan dan akan terus menjadi perhatian masyarakat luas, terutama terkait kepatuhan terhadap standar konstruksi, K3, serta kejelasan perencanaan teknis yang ditenderkan.