Kondisi fisik proyek yang tampak sudah retak-retak dan mengelupas di beberapa titik memunculkan dugaan kuat bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan tanpa mengindahkan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Temuan ini diperparah oleh sikap Lurah Pabuaran Muhammad Yusup yang terkesan menutup diri ketika diminta klarifikasi oleh awak media.
Alih-alih membuka akses informasi publik, Lurah justru enggan menghadirkan pihak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) selaku pelaksana kegiatan, dan hanya menurunkan staf kelurahan yang tidak memiliki kapasitas teknis maupun otoritas untuk memberikan penjelasan substantif.
Sikap tersebut dianggap sebagai bentuk penghindaran terhadap prinsip akuntabilitas publik dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak masyarakat atas informasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 52 yang memuat sanksi administratif bagi badan publik yang dengan sengaja menutupi informasi.
Lebih jauh, ketidaksesuaian spesifikasi dan potensi penyimpangan anggaran dapat membuka ruang terhadap dugaan pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Struktur proyek: Pelaksana teknis: LPM Kelurahan Pabuaran, Penanggung jawab anggaran dan pengawasan: Pemerintah Kelurahan Pabuaran.Sumber dana: Pemerintah Pusat melalui DAU.
Ketidakjelasan alur pertanggungjawaban antara Kelurahan dan LPM memperkuat asumsi bahwa sistem pengawasan dalam pelaksanaan proyek ini lemah, tidak transparan, dan rawan diselewengkan. Ini bertentangan langsung dengan semangat Permendagri No. 130 Tahun 2018, yang menekankan bahwa pembangunan kelurahan harus partisipatif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Tim media mendesak agar pihak Pemerintah Kelurahan Pabuaran tidak lepas tangan dan segera melakukan evaluasi terbuka. Jika tidak, tahapan lanjutan proyek yang akan datang oleh LPM dikhawatirkan akan kembali berjalan tanpa kontrol yang memadai dan publik kembali menjadi korban kelalaian sistemik.(Tim)
Proyek Betonisasi di Pabuaran Sarat Masalah: Kualitas Buruk, Lurah Dinilai Abai, LPM Tak Tersentuh
×
Proyek Betonisasi di Pabuaran Sarat Masalah: Kualitas Buruk, Lurah Dinilai Abai, LPM Tak Tersentuh
Sebarkan artikel ini