Bogor – Program Perhutanan Sosial melalui skema Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) di Kabupaten Bogor bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam mengelola hutan secara berkelanjutan. Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor telah melakukan pendampingan terhadap Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam pengajuan Kulin KK, dengan luas areal sekitar 800 hektare pada tahun 2021. Contohnya, LMDH Puncak Lestari telah mendapatkan pengakuan untuk mengelola 610,64 hektare lahan, yang dimanfaatkan untuk objek wisata dan penanaman kopi jenis Arabica.
Namun, aktivis lingkungan Zefferi dari organisasi Matahari mengungkapkan keprihatinannya terkait dugaan alih fungsi lahan dalam pelaksanaan program Kulin KK di Kabupaten Bogor. Mereka menyoroti bahwa alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat berdampak negatif pada ekosistem dan meningkatkan risiko bencana alam. Data menunjukkan bahwa lebih dari 1.000 hektare lahan perkebunan teh di kawasan Puncak Bogor telah mengalami alih fungsi, yang berkontribusi pada peningkatan risiko bencana seperti banjir.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga telah meminta penghentian aktivitas alih fungsi lahan di Puncak, menekankan pentingnya konservasi lingkungan dibandingkan kepentingan ekonomi semata. Beliau berencana memanggil jajaran PTPN dan Perhutani untuk membahas langkah perbaikan lingkungan di Jawa Barat.
Penting bagi semua pihak terkait untuk memastikan bahwa program Kulin KK dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan tidak mengarah pada alih fungsi lahan yang merugikan lingkungan. Pengawasan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi lingkungan diperlukan untuk menjaga kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.