Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Polsek Parungpanjang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

46
×

Polsek Parungpanjang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Polsek Parungpanjang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
Polsek Parungpanjang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
Banner Iklan Harianesia 468x60

Polres Bogor – Harianesia Sabtu, 31 Agustus 2024- Kepolisian Sektor Parungpanjang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang beraksi di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Jumat 30 Agustus 2024 malam pukul 22.00 Wib.

Pelaku, yang diketahui bernama T Bin S (31), seorang buruh asal Desa Tegallega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Kolomeran, Desa Cikuda, Parungpanjang. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB ketika pelaku mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat milik Supriyadi, seorang pelajar yang tinggal di Desa Babakan, Kecamatan Tenjo.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Menurut keterangan Kapolsek Parungpanjang Kompol Dr. Suharto, S.H, M.H, pelaku menggunakan kunci T untuk membobol sepeda motor korban. Namun, aksinya ketahuan oleh korban yang langsung berteriak meminta pertolongan. “Setelah berhasil menghidupkan mesin motor, pelaku kabur bersama temannya. Namun, mereka terjatuh dari motor setelah terhalang kendaraan yang melintas dari arah berlawanan,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Terekam Dalam Video Seorang Oknum Kakon Arogan Berkata "SETAN" Kepada Seorang Wartawan

Pelaku dan rekannya kemudian melarikan diri dengan berjalan kaki, namun sekitar pukul 01.00 WIB 31 Agustus 2024 Pelaku T berhasil diamankan oleh warga setempat di lokasi yang berbeda. Polisi yang datang ke tempat kejadian segera menjemput pelaku untuk diproses lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku, serta mata kunci T yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Pelaku T kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Parungpanjang.

Baca Juga :  Pria Diduga ODGJ Lakukan Pelecehan Seksual Begal Payudara di Manjahlega Bandung

Sampai berita ini diturunkan, Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. Kepolisian mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.

Reporter : Tim Redaksi Harianesia

Banner Iklan 1


Banner Iklan 2


Banner Iklan 3
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *