Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
InvestigasiTNI-POLRI

Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Pil Dobel L, 27.100 Butir Disita

318
×

Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Pil Dobel L, 27.100 Butir Disita

Sebarkan artikel ini
Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Pil Dobel L, 27.100 Butir Disita
Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Pil Dobel L, 27.100 Butir Disita
Banner Iklan Harianesia 468x60

Harianesia Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus peredaran pil dobel L di wilayahnya oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk dan berhasil mengamankan satu tersangka berikut barang bukti dalam jumlah besar.

“Penangkapan ini diawali dari pengembangan informasi yang diterima, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, di mana ribuan pil dobel L ditemukan tersimpan rapi di berbagai tempat,” ungkapnya, Jumat (27/12/2024).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu tugas kepolisian dalam mengungkap kasus ini. “Dukungan dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tambahnya.

Baca Juga :  LSM, Ormas dan Juga Awak Media mengajak Pemerintah Agar Situs Makam Sambi Empi Shiun Di Perhatikan

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa tersangka Y.A. alias D. (22), warga Dusun Kawedegan, Balonggebang, Gondang, ditangkap di rumahnya, Senin(23/12/2024)

“Saat penggeledahan, kami menemukan total 27.100 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol, plastik, dan kantong,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, Y.A. mengaku memperoleh pil-pil tersebut dari seseorang inisial P (DPO), warga Desa Ngasem, Jatikalen. Polisi kini tengah memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

Baca Juga :  Bung Galang : Sebagai Kader Banteng Kami Tidak Tinggal Diam, Dengan Masifnya Pemasangan Spanduk Spanduk Provokasi, Yang Terpasang

Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus jaringan peredarannya,” tutup IPTU Sugiarto.

Editor : Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600