Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Politikus PKB Kiai Maman Imanulhaq minta Kemenag Lakukan Dertifikasi Juru Dakwah

341
×

Politikus PKB Kiai Maman Imanulhaq minta Kemenag Lakukan Dertifikasi Juru Dakwah

Sebarkan artikel ini
Politikus PKB Kiai Maman Imanulhaq minta Kemenag Lakukan Dertifikasi Juru Dakwah
Politikus PKB Kiai Maman Imanulhaq minta Kemenag Lakukan Dertifikasi Juru Dakwah
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq meminta Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sertifikasi juru dakwah (pendakwah) guna memastikan para pendakwah memiliki kapasitas yang memadai untuk menyampaikan nilai-nilai keagamaan.

“Kementerian Agama perlu melakukan sertifikasi juru dakwah,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Hal tersebut dia sampaikan guna menanggapi video viral yang memuat ucapan dai kondang sekaligus Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana atau akrab disapa Gus Miftah.

Baca Juga :  Rahasia Itu Ada di Rusia

Dalam video itu, terdapat ucapan Gus Miftah yang dinilai sebagian besar masyarakat telah melecehkan seorang warga penjual es teh.

Bahkan, di media sosial X dan Instagram, masyarakat mengecam ucapan Miftah karena dinilai tidak mencerminkan seorang penceramah/dai yang semestinya memberikan kesejukan.

Menurut Maman, kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk menjaga perkataan di hadapan publik. Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pendakwah seharusnya merupakan orang yang paling tidak menguasai sumber-sumber nilai keagamaan, baik itu dari Al Quran, hadis, maupun sumber-sumber klasik.

Baca Juga :  Budayawan Bogor: “Hidupkan Spirit Pakuan, Bukan Bangun Miniaturnya”

Maman menambahkan ulama juga dianjurkan untuk memiliki tema-tema pokok keagamaan dalam setiap sumber ceramah. Ia menekankan tidak boleh ada bahasa kotor maupun candaan yang mengolok-olok pihak lain saat berdakwah.

“Tema yang dibawakan juga harus merujuk sumber agama. Misalnya, soal kesederhanaan atau lainnya. Itu semua harus bersumber atas referensi keagamaan seperti di poin pertama,” ujarnya.

Baca Juga :  Sugianto,S.I.P. Dewan Provinsi Banten, Kembali Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah di Dapilnya, Di Hadiri 150 Undangan

Maman juga meminta Kemenag dan masyarakat untuk menjadi pengawas apabila ada juru dakwah yang melanggar aturan. Jika pendakwah tersebut melakukan pelanggaran, menurut dia, perlu ada surat teguran hingga sanksi.

“Perlu ada kontrol yang baik dari masyarakat itu sendiri, termasuk juga dari Kementerian Agama di daerah terkait dan teguran bagi yang melanggar etika, melanggar tata kesopanan publik, dan melanggar keadaban publik,” kata dia.

Editor : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600