Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polisi Tutup Penjualan Miras Berkedok Cafe di Gemolong, Sragen

363
×

Polisi Tutup Penjualan Miras Berkedok Cafe di Gemolong, Sragen

Sebarkan artikel ini
Polisi Tutup Penjualan Miras Berkedok Cafe di Gemolong, Sragen
Polisi Tutup Penjualan Miras Berkedok Cafe di Gemolong, Sragen
Banner Iklan Harianesia 468x60

Sragen, Jateng – Harianesia Tim gabungan dipimpin oleh Polsek Gemolong menutup sebuah warung berkedok cafe bernama Bolo Dewe di area kios renteng, Dukuh Lojirejo, Kelurahan Gemolong.

Hal seperti tersebut seperti disampaikan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parngingotan Silalahi dalam keterangannya, Senin (9/12/2024) siang.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dia membeberkan penutupan dilakukan karena warung tersebut diketahui menjual minuman keras (miras) tanpa izin resmi.

Warung yang dimiliki oleh Sdr. Satrio alias Tio, warga Dukuh Sidomulyo, Kelurahan Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong, dinilai melanggar Perda Bupati Sragen No. 3 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Kodim Wonogiri Siagakan Personilnya

Kegiatan penutupan warung miras berkedok Cafe dipimpin langsung oleh

Kapolsek Gemolong, AKP Liyan Prasetyo, didampingi Danramil Gemolong, Kapten CPM Sayana, serta Kasi Trantib Kecamatan Gemolong, Kukuh Handono.

Kegiatan tersebut juga melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan personel gabungan dari Polsek, Koramil, serta Satpol PP Kecamatan Gemolong.

“Saat pemeriksaan, warung sudah dalam kondisi tutup, dan papan nama (neon box) warung Bolo Dewe dilepas untuk memastikan tidak ada aktivitas lanjutan, ” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek CWI Polres Bogor Giat Cooling Sistem Sebagai Penggerak Warga Dalam Ketahanan Pangan Bercocok Tanam Sebagai Wujud Pendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia

” Tim gabungan juga memberikan arahan serta peringatan keras kepada pemilik warung, yang diwakili oleh penjaganya, Tri Setyo Budi, ” lanjutnya.

Diuraikan Kapolres, bahwa peringatan keras tersebut diantaranya menyampaikan peraturan terkait larangan peredaran minuman keras tanpa izin. Meminta penutupan permanen warung tersebut karena tidak memiliki legalitas usaha. Memberikan peringatan bahwa jika aktivitas ilegal kembali dilakukan, pemilik akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Semarak Kemerdekaan, Polres Bogor Bagikan 17.845 Bendera Merah Putih

Selain memberikan peringatan keras kepada pemilik Cafe, tim gabungan dipimpin Kapolsek Gemolong juga mengamankan papan nama warung sebagai bukti.

Kapolres menegaskan bahwa penutupan ini adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah hukum Polres Sragen.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama.

Editor : Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600