Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengungkapkan, penggerebekan bermula dari hasil penyelidikan terhadap seorang warga negara asing yang baru masuk ke Indonesia, sejak 5 Juli 2025.
“Setelah dibuntuti selama beberapa hari, target menuju rumah kontrakan yang dicurigai sebagai lokasi produksi sabu. Tim kemudian melakukan penggerebekan pada 8 Juli 2025 pukul 07.30 WIB,” jelas Hendra, Kamis (10/7/2025).
Dua tersangka berhasil diamankan, yaitu MT dan RA, salah satunya WNA, serta empat saksi turut diperiksa. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua drum cairan diduga sabu, satu galon air mineral berisi sabu cair, botol-botol kecil berisi toluen dan aseto, serta alat produksi lainnya.
“Ini bagian dari upaya sistematis jaringan internasional menjadikan Indonesia sebagai lokasi produksi sabu. Kami tidak akan toleransi,” tegas Hendra.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1), subsider Pasal 113 dan 112 jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan denda hingga Rp10 miliar.
Polda Jabar Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Internasional di Jakbar, Satu WNA Ditangkap
×
Polda Jabar Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Internasional di Jakbar, Satu WNA Ditangkap
Sebarkan artikel ini