HukumUncategorized

PN Lamongan Eksekusi Lahan 29 Hektare: PT DPL Akhirnya Kuasai Aset yang Lama Tertahan

16

LAMONGAN_harianesia.com_Pengadilan Negeri (PN) Lamongan akhirnya mengeksekusi lahan seluas 29 hektare milik PT Lamongan Marine Industry (PT LMI) di Jl. Daendels Km 63, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jumat (20/06/2025). Eksekusi dilakukan menyusul kemenangan hukum PT Dok Pantai Lamongan (PT DPL) berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor 3202/10.01/2024-01 tertanggal 19 Desember 2024.

Langkah ini menandai berakhirnya tarik-ulur panjang kepemilikan lahan industri strategis yang selama ini tak kunjung dikuasai secara fisik oleh pemenang lelang. Dengan pengawalan ketat aparat gabungan TNI, Polri, Satbrimob, dan Koramil, eksekusi berlangsung dengan tensi tinggi dan protokol keamanan maksimal.

Pengosongan Diwarnai Ketidakhadiran Termohon
Sekitar pukul 07.30 WIB, Panitera PN Lamongan, Florensa Crisbeck Huttubessy, S.H., membacakan langsung Penetapan Eksekusi di atas objek sengketa. Pihak termohon, PT LMI, absen tanpa alasan jelas — meninggalkan kesan enggan menghadapi proses hukum yang seharusnya dihormati.

Ketidakhadiran ini justru memperkuat urgensi eksekusi demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak-hak hukum pemenang lelang yang sah.


Hambatan Teknis dan Medan Sulit Tak Hentikan Eksekusi
Meski eksekusi berjalan, tak sedikit tantangan yang menghadang. Beberapa bangunan ditemukan dalam kondisi terkunci, akses alat berat terganggu oleh jalan masuk yang sempit, dan pemadaman listrik menyebabkan lokasi gelap gulita saat malam. Tak hanya itu, munculnya hewan liar dari semak belukar — termasuk ular berbisa — memperlihatkan betapa area ini telah lama terbengkalai dan tidak dikelola secara bertanggung jawab.

Tim eksekusi dengan cepat melakukan evaluasi dan penyesuaian strategi demi menjaga keselamatan seluruh petugas.

Barang-Barang PT LMI Dipindahkan, Status Lahan Reklamasi Masih Dipertanyakan

Atas permintaan PT LMI, seluruh barang mereka dipindahkan ke gudang milik sendiri yang berdiri di atas lahan reklamasi. Namun, legalitas lahan tersebut masih bergantung pada sejumlah SK dan rekomendasi Bupati Lamongan — yang hingga kini belum diperkuat dengan hak milik atau sertifikat hak guna yang sah.

Hal ini menyisakan pertanyaan: apakah lahan reklamasi tersebut sudah memenuhi standar legal formal untuk dijadikan tempat penyimpanan aset bernilai tinggi?

PT DPL Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum, Ingatkan Soal Keselamatan

Koordinator Tim Hukum PT DPL, H. Ananto Haryo, S.H., M.Hum., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung langkah hukum PN Lamongan. Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus diiringi dengan kepedulian terhadap aspek keselamatan, terutama mengingat medan eksekusi yang berisiko tinggi.

“Kami percaya seluruh tahapan hukum telah dilalui secara sah. Apa yang dilakukan hari ini adalah bentuk keadilan yang nyata. Namun, keselamatan petugas di lapangan juga sangat penting untuk diperhatikan,” ujar Ananto.


Eksekusi Jadi Simbol Tegaknya Kepastian Hukum
Meski belum seluruhnya rampung akibat hambatan teknis, tahapan pengosongan kini nyaris tuntas. PN Lamongan menegaskan bahwa proses ini merupakan perintah pengadilan yang berkekuatan hukum tetap — bukan sekadar proses administratif biasa.

Kondisi ini sekaligus menjadi sinyal keras bagi pihak-pihak yang masih berusaha menunda-nunda pelaksanaan putusan pengadilan: bahwa negara tak boleh kalah oleh kekuasaan korporasi, apalagi oleh pengabaian terhadap hukum yang sudah inkrah.

Eksekusi lahan ini menjadi babak penting bagi PT DPL dalam mengukuhkan haknya, serta menjadi pengingat bahwa siapa pun yang kalah dalam proses hukum, wajib tunduk pada putusan — demi martabat hukum itu sendiri.(LV)

Exit mobile version