Politik

Petrus Herman Hadiri Sidang Hasto Hari Ini, Berharap Tidak Ada Intervensi Terhadap Hakim

6

Jakarta – Mengenakan rompi berkelir oranye, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memasuki ruang persidangan. Dia akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada hari ini.

Sejak awal ketika menggunakan rompi oranye ini, kebetulan nomornya 18, saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang Satyam Eva Jayate,” ujar Hasto sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025
Hasto juga menyoroti bahwa perkaranya adalah daur ulang terhadap putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada 2020. Dia menuding, ada rekayasa hukum.

Masa Pendukung Hasto

Tidak ada suatu fakta-fakta hukum yang mengarahkan kepada dakwaan dari JPU (jaksa penuntut umum),” ucapnya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai calon legislatif PAW DPR periode 2019 hingga 2024. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah menyuap Wahyu Setiawan.

Masa Pendukung KPK

Dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana itu, Jaksa membeberkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. Selain menyuap, jaksa mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.

Perintangan penyidikan ini dilakukan dengan cara memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. Perintah itu diberikan melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan.

“Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” ucap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.

Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Pidana (KUH) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara di luar gedung sidang berkumpul masa baik pendukung Hasto dan Kontra.

Petrus Herman salah satu peserta aksi mendukung Sekjen PDIP Perjuangan dari kota Tangerang beliau sengaja datang di PN Jakarta Pusat dengan membawa beberapa pengurus DPC REPDEM Kota Tangerang dengan tujuan untuk menyaksikan secara langsung proses jalannya persidangan tuntutan dakwaan oleh jaksa penuntut umum,

Sekretaris DPC REPDEM Kota Tangerang ini lebih lanjut mengatakan, bahwa dirinya “memiliki harapan tinggi untuk sidang yang adil dan transparan. “Kami percaya bahwa proses sidang akan berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil dan benar” kata Petrus

Saat ini massa pendukung Hasto bahkan menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelang Sidang Tuntutan Oleh JPU.

Mereka berharap bahwa pengadilan akan mempertimbangkan semua bukti dan fakta dalam kasus ini, serta menilai apakah proses penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku…?! tandasnya lagi

Dukungan dari massa pendukung Hasto menunjukkan betapa pentingnya kasus ini bagi mereka dan bagaimana mereka berharap hasil sidang akan berpihak pada Hasto.

(D.Wahyudi)

Exit mobile version