Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Perkara Pencurian Dengan Pemberatan Akibatkan Satu Orang Meninggal Dunia di Desa Pamijahan Kecamatan Cibungbulang Berhasil di Ungkap Dan Para Pelaku Dapat di Bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor Bersama Dit Krim UM Polda Jawa Barat

24
×

Perkara Pencurian Dengan Pemberatan Akibatkan Satu Orang Meninggal Dunia di Desa Pamijahan Kecamatan Cibungbulang Berhasil di Ungkap Dan Para Pelaku Dapat di Bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor Bersama Dit Krim UM Polda Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Perkara Pencurian Dengan Pemberatan Akibatkan Satu Orang Meninggal Dunia di Desa Pamijahan Kecamatan Cibungbulang Berhasil di Ungkap Dan Para Pelaku Dapat di Bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor Bersama Dit Krim UM Polda Jawa Barat
Perkara Pencurian Dengan Pemberatan Akibatkan Satu Orang Meninggal Dunia di Desa Pamijahan Kecamatan Cibungbulang Berhasil di Ungkap Dan Para Pelaku Dapat di Bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor Bersama Dit Krim UM Polda Jawa Barat
Banner Iklan Harianesia 468x60

Polres Bogor – Harianesia Pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Desa Pamijahan Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor.

Di mana Kejahatan ini mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 3 orang lainnya mengalami luka berat. Dalam waktu kurang dari 3 hari, Tim Sat Reskrim Polres Bogor, dibantu Tim Dit Reskrimum Polda Jabar, berhasil menangkap 4 tersangka.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Waka Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono.,S.I.K.,MM., Mengungkapkan bahwa berawal adanya Perencanaan kejahatan ini dilakukan oleh keempat tersangka berinisial D (30), S (29), C (48), dan O (26), sejak 13 September 2024. Pada malam kejadian, tersangka D dan S mendatangi rumah korban HS (26) dengan membawa minuman keras. Setelah korban tak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol, D memukul kepala korban dengan kunci pas, sementara S membekap korban hingga tewas. Kedua tersangka kemudian menyerang anggota keluarga korban lainnya, yaitu RF (27), NN (55), dan AL (10), yang semuanya mengalami luka berat.

Baca Juga :  Prof. Connie Rahakundini Bakrie Guru Besar Universitas St.Petersburg Tantang Dunia Sanksi Israel

Setelah memastikan korban HS meninggal, para tersangka sempat berusaha memindahkan jenazah ke dalam mobil di mana korban yang sudah terluka berlumuran darah pada bagian kepala, namun gagal karena warga sekitar mulai berdatangan, dan akhirnya korban HS ditinggalkan masih dalam posisi di dalam mobil.

Dalam proses penyelidikan pengembangan pihak Kepolisian berhasil menangkap tersangka O pada 19 September 2024 di wilayah Cibungbulang, disusul tersangka C pada hari yang sama. Dua hari kemudian, pada 21 September 2024, tersangka D dan S berhasil ditangkap di Pandeglang, Banten.

Baca Juga :  Poin-poin Penting dari Pidato Presiden Putin di Forum Ekonomi Timur Kemarin

Barang Bukti yang Diamankan Yaitu Mobil Mitsubishi Xpander warna putih, Mobil Toyota Calya warna abu kemudian sepeda motor Yamaha N-Max, lalu perhiasan emas, 3 Cincin Emas, 1 Gelang Emas, Dan 1 Anting serta 5 (Lima) Unit Handphone dan yang terakhir serta kunci pas yang berlumuran darah.

Waka Polres Bogor mangatakan bahwa motif dari tindak pidana ini adalah karena faktor ekonomi. Dan para pelaku berencana merampok barang berharga milik korban.

Pasal yang dikenakan para tersangka dijerat dengan Pasal Berlapis, Diantaranua Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 338, 170, 55, 56, dan Pasal 58 KHUP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati dan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Mad Romli-Irvansyah Makin Optimis Jelang Pilkada Kabupaten Tangerang 2024 usai Terima Dukungan PPP

Reporter : Tim Redaksi Harianesia

Banner Iklan 1


Banner Iklan 2


Banner Iklan 3
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *