Jakarta – Harianesia – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan tindakan tegas dengan penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit yang melibatkan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Pada Selasa, 1 Oktober 2024, penggeledahan dilakukan di Menara Palma, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang dikelola oleh PT Asset Pacific. Hasilnya, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik serta menyita 9 koper berisi uang tunai yang disimpan di dalam brankas basement 1. Total uang yang disita di lokasi ini mencapai Rp63,7 miliar, terdiri dari:
– Rp40 miliar;
– SGD 2 juta (setara Rp23,7 miliar).
Penggeledahan kedua dilakukan pada Rabu, 2 Oktober 2024, di Kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower, Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan. Di sini, Tim Penyidik menemukan uang tunai dalam lemari filling cabinet basement 1 senilai Rp304,5 miliar, dengan rincian:
– Rp149,5 miliar;
– SGD 12,5 juta (setara Rp157,7 miliar);
– JPY 2 juta (setara Rp212 juta);
– USD 700 ribu (setara Rp10,6 miliar).
Dari kedua penggeledahan ini, total uang yang disita mencapai Rp372 miliar. Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana dan akan dijadikan barang bukti dalam penyelidikan lebih lanjut.
Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara tegas tanpa kompromi.
Reporter : Heri Yanto