Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Penyerahan Akta Nikah Isbat Massal Kecamatan Pamijahan Tahun 2024

420
×

Penyerahan Akta Nikah Isbat Massal Kecamatan Pamijahan Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Akta Nikah Isbat Massal Kecamatan Pamijahan Tahun 2024
Penyerahan Akta Nikah Isbat Massal Kecamatan Pamijahan Tahun 2024
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor – Harianesia Rabu 04/09/2024, bertempat di Pendopo Kecamatan Pamijahan, Bogor dilakukan kegiatan penyerahan Akta Nikah Isbat Massal Kecamatan Pamijahan Tahun 2024.

Dimana untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak mempunyai surat nikah dalam mengesahkan pernikahan mereka dahulu yang hanya dilakukan pernikahan diatas tanga atau nikah siri.

Banner Iklan Harianesia 300x600
Penyerahan Akta Nikah Isbat Massal Kecamatan Pamijahan Tahun 2024 2
Penyerahan Akta Nikah Isbat Massal Kecamatan Pamijahan Tahun 2024 2

Penyerahan akta nikah tersebut demi memberikan kemudaha bagi masyarakat dalam mendapatkan akta nikah yang mereka inginkan, dalam penyerahan akta nikah tersebut ada 49 pasangan ungkap Rudi Andriyanto S, Sos , MA Selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamataan pamijahaan.

Baca Juga :  Hari Ke -3 Polwan Polres Bogor Bersama Stakeholder Terkait Lakukan Giat Pendampingan Trauma Healing Untuk Anak - Anak Dan Pembagian Obat Vitamin Juga Takjil Untuk Berbuka Puasa Bagi Korban Banjir Bandang Kec. Gunung Putri Kab. Bogor
Penyerahan Akta Nikah Isbat Massal Kecamatan Pamijahan Tahun 2024 3
Penyerahan Akta Nikah Isbat Massal Kecamatan Pamijahan Tahun 2024 3

Acara tersebut dimulai jam 09.00 WIB s/d Selesai. Dalam kesempatan penyerahan akta nikah tersebut Camat pamijahaan Wawan Suryana S, SOS juga memberikan sambutan agar masyarakat yang mengikuti pendataan ini dapat memberikan informasi kepada tetangga yang belum mempunyai akta nikah agar nantinya bisa melaporkan kepada pihak desa agar ditindak lanjuti ke Kecamatan, dikarenakan buku nikah atau akta nikah sangat di butuhkan bagi masyarakat untuk melengkapi administrasi untuk membuat Kartu Keluarga (KK) maupun Akta Kelahiran. Selama kegiatan Penyerahan Akta Nikah berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.

Baca Juga :  Pansus DPRD Rampungkan Pembahasan Raperda PPKLP

Reporter : Tim Redaksi Harianesia

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600