Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Penggerogotan Kebebasan Pers di Depok: Sebuah Ancaman Serius

214
×

Penggerogotan Kebebasan Pers di Depok: Sebuah Ancaman Serius

Sebarkan artikel ini
Penggerogotan Kebebasan Pers di Depok: Sebuah Ancaman Serius
Penggerogotan Kebebasan Pers di Depok: Sebuah Ancaman Serius
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok – Harianesia Kebebasan pers, yang merupakan pilar utama kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia, kini menghadapi ancaman serius. Ketua Komunitas Jurnalis Depok (KJD), John Hutapea, menyampaikan kekhawatiran ini saat bincang serius santai bersama insan media di salahsatu cafe Depok, Sabtu (14/9/2024).

Menurut John, berbagai praktik sistematis yang diduga dilakukan oleh oknum pemerintah dan lembaga yang mengelola anggaran negara (APBN/APBD), telah membatasi ruang gerak jurnalis dan merongrong kebebasan pers.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Fenomena monopoli media semakin terlihat. Beberapa kelompok yang mengklaim sebagai organisasi pers tampaknya sengaja dijadikan alat pendukung oleh pihak-pihak tertentu. Akibatnya, banyak jurnalis dan organisasi media lainnya tersisih, bahkan mengalami diskriminasi,” tegas John. Ia juga menambahkan bahwa tak jarang intimidasi terhadap jurnalis terjadi.

Baca Juga :  Jelang Pengambilan Nomor Urut, Pasangan Sachrudin-Maryono Gelar Istighosah

John menekankan bahwa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental yang harus dijamin oleh negara. Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dengan jelas menyebutkan bahwa negara bertanggung jawab melindungi hak asasi manusia, termasuk hak untuk berekspresi.

“Negara demokrasi seperti Indonesia seharusnya menjunjung tinggi hak warganya untuk bebas berpendapat dan berekspresi. Namun, realitasnya justru kebebasan ini sedang dipertaruhkan. Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, tapi pelanggaran terhadap hak-hak tersebut semakin mengkhawatirkan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Bawaslu : Jika Tidak ada Apa Apa Kenapa Bubar ? Gerebek Pertemuan Kades Se-Pemalang yang Diduga Bermuatan Politik di Hotel

Situasi ini, kata John, semakin mengkhawatirkan karena upaya mencari, menerima, dan memberikan informasi kini mulai dibatasi dengan cara-cara yang mengarah pada pembungkaman. Baik itu melalui intimidasi lisan, maupun tekanan terselubung dari pihak-pihak yang berkepentingan. Praktik ini, menurutnya, merupakan bentuk penggerogotan kebebasan pers yang tidak boleh dibiarkan terus terjadi.

“Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi yang sehat. Ketika kebebasan itu dibatasi, demokrasi pun akan runtuh. Jurnalis tidak boleh dibungkam, apalagi dengan kekerasan atau tekanan politik,” tutup John dengan penuh keprihatinan.

Baca Juga :  Rakor Komisi 2 DPRD dan Dinas Pendidikan,Anggota Dewan PSI pertanyakan  Minimnya Tenaga Guru Pendidikan Agama Kristen

Sementara itu, hal serupa diucapkan pendiri Sekber Wartawan Depok, Herry Budiman, penggerogotan terhadap insan pers adalah ancaman serius bagi kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

“Sebagai garda terdepan dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas, insan pers tak boleh dilemahkan oleh kepentingan-kepentingan yang berusaha membungkam kebenaran, “ujar Herry Budiman.

Kami, lanjut Herry, di Sekber Wartawan Depok akan terus berdiri di garis depan, melawan segala bentuk intervensi yang berupaya merongrong independensi jurnalis. “Perjuangan ini bukan hanya demi insan pers, tetapi demi tegaknya demokrasi di negeri ini, “tandasmya.

Reporter : Roni

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *