Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

Penggeledahan dan Penetapan Tersangka 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap dan Gratifikasi

200
×

Penggeledahan dan Penetapan Tersangka 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap dan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Penggeledahan dan Penetapan Tersangka 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap dan Gratifikasi
Penggeledahan dan Penetapan Tersangka 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Suap dan Gratifikasi
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menggeledah dan menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu pengacara pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Ketiga hakim berinisial ED, HH, dan M, serta pengacara berinisial LR, ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara pidana umum dengan terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim, yang terdiri dari ED, HH, dan M, memutus bebas terdakwa, dan ada indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut merupakan hasil suap yang diterima dari pengacara LR.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Penggeledahan di beberapa lokasi menghasilkan temuan barang bukti yang signifikan, antara lain:

Baca Juga :  Ribka Tjiptaning, Undang Sesepuh Partai, Mantan Pengurus PDIP, dalam Temu Kangen Banteng Lawas Banten

1. Rumah Pengacara LR di Rungkut, Surabaya:

Uang tunai Rp1,19 miliar

Uang tunai USD 451.700

Uang tunai SGD 717.043

Catatan transaksi

2. Apartemen LR di Menteng, Jakarta:

Uang tunai total Rp2,12 miliar (konversi)

Dokumen penukaran valas

Catatan aliran dana

Barang bukti elektronik (handphone)

3. Apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp97,5 juta

Uang tunai SGD 32.000

Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992

Barang bukti elektronik

4. Rumah Hakim ED di BSB Mijen, Semarang:

Uang tunai USD 6.000

Baca Juga :  Heri IWO: Rasa Saling Menghargai Lebih Hebat dari Sekadar Merasa Paling Benar

Uang tunai SGD 300

Barang bukti elektronik

5. Apartemen Hakim HH di Ketintang, Surabaya:

Uang tunai Rp104 juta

Uang tunai USD 2.200

Uang tunai SGD 9.100

Uang tunai Yen 100.000

Barang bukti elektronik

6. Apartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp21,4 juta

Uang tunai USD 2.000

Uang tunai SGD 32.000

Barang bukti elektronik

Setelah pemeriksaan intensif, Kejaksaan Agung menetapkan ED, HH, M, dan LR sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap dan/atau gratifikasi.

Para tersangka, ED, HH, dan M, ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, Pasal 6 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Masinton - Mahmud "MAMA" Nomor Urut 2, siap Jadikan Tapteng Naik Kelas di Pilgub Tapteng

LR, sebagai pemberi suap, ditahan di Rutan Salemba, Kejaksaan Agung. Ia diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Tim Redaksi Harianesia 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *