Jakarta – Harianesia – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menggeledah dan menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu pengacara pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Ketiga hakim berinisial ED, HH, dan M, serta pengacara berinisial LR, ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara pidana umum dengan terdakwa Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim, yang terdiri dari ED, HH, dan M, memutus bebas terdakwa, dan ada indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut merupakan hasil suap yang diterima dari pengacara LR.
Penggeledahan di beberapa lokasi menghasilkan temuan barang bukti yang signifikan, antara lain:
1. Rumah Pengacara LR di Rungkut, Surabaya:
Uang tunai Rp1,19 miliar
Uang tunai USD 451.700
Uang tunai SGD 717.043
Catatan transaksi
2. Apartemen LR di Menteng, Jakarta:
Uang tunai total Rp2,12 miliar (konversi)
Dokumen penukaran valas
Catatan aliran dana
Barang bukti elektronik (handphone)
3. Apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya:
Uang tunai Rp97,5 juta
Uang tunai SGD 32.000
Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992
Barang bukti elektronik
4. Rumah Hakim ED di BSB Mijen, Semarang:
Uang tunai USD 6.000
Uang tunai SGD 300
Barang bukti elektronik
5. Apartemen Hakim HH di Ketintang, Surabaya:
Uang tunai Rp104 juta
Uang tunai USD 2.200
Uang tunai SGD 9.100
Uang tunai Yen 100.000
Barang bukti elektronik
6. Apartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya:
Uang tunai Rp21,4 juta
Uang tunai USD 2.000
Uang tunai SGD 32.000
Barang bukti elektronik
Setelah pemeriksaan intensif, Kejaksaan Agung menetapkan ED, HH, M, dan LR sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap dan/atau gratifikasi.
Para tersangka, ED, HH, dan M, ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, Pasal 6 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
LR, sebagai pemberi suap, ditahan di Rutan Salemba, Kejaksaan Agung. Ia diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Tim Redaksi Harianesia