Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Pengadilan negeri Jakarta Barat gelar sidang perdata SMKN 53 Jakarta VS Santong CS

34
×

Pengadilan negeri Jakarta Barat gelar sidang perdata SMKN 53 Jakarta VS Santong CS

Sebarkan artikel ini
Pengadilan negeri Jakarta Barat gelar sidang perdata SMKN 53 Jakarta VS Santong CS
Pengadilan negeri Jakarta Barat gelar sidang perdata SMKN 53 Jakarta VS Santong CS
Banner Iklan Harianesia 468x60

Harianesia Pengadilan Negeri Jakarta Barat gelar sidang perdata antara Santong CS VS SMKN 53 Jakarta rabu 25 September dengan agenda keterangan saksi tergugat, informasi yang di menyebutkan, Santong CS sebagai penggugat I dan Abuyamin sebagai penggugat II menggugat ,Adapun gugatan yang di sampaikan ke Pengadilan negeri Jakarta Barat antara lain , 1 Kementerian Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi Cq Dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta Cq Suku dinaspendidikan kota administrasiJakartaBarat C,qSekolah SMKN 53 Jakarta, 2 Kementerian Pendidikan, kebudayaan, riset,dan teknologi Cq Dinas pendidikan Provinsi DKI Jakarta, 3 Menteri dalam negeri R.I Cq Gubernur DKI Jakarta Cq Wali kota administrasi Jakarta barat ,4 Kementerian Agraria dan tata ruang/ Badan pertanahan nasional Cq Kantor wilayah Badan pertanahan nasional (BPN ) Jakarta Barat. Jalannya persidangan di pimpin sebagai Hakim ketua Yuswardi,S.H di dampingi sebagai Hakim anggota Kristijan purwandono Djati,SH dan Esthar oktavi,S.H,M,H ,hadir dalam persidangan kuasa Hukum penggugat Reza Muhammad Iran,S.H ,sementara dari kuasa tergugat yang tidak di ketahui namanya mewakili tegugat II Dinas pendidikan DKI Jakarta Cq Suka Dinas Pendidikan kota administrasi jakarta Barat.

Baca Juga :  Kaesang Datangi Gedung KPK: Inisiatif Pribadi

Pada kesempatan sidang tersebut ,dari saksi tergugat tidak menghadirkan saksi, namun di karenakan para tergugat I dan III tidak hadir dalam persidangan Hakim anggota Esthar Oktavia,SH akan memanggil para tergugat, menurutnya khawatir nanti para tergugat yang tidak hadir akan menghadirkan saksi dan sidang berlanjut rabu depan tanggal 2 November 2024 . ,” nanti kita panggil para tergugat takut mereka akan menghadirkan saksi , ” Ungkap Esthar kepada para kuasa penggugat dan tergugat Rabu 25 September. Menanggapi kuasa tergugat II yang tidak di ketahui namanya, usai sidang awak media beruha melakukan wawancara terhadap yang bersangkutan namun yang berusaha menghindari awak media dengan ucapan, maaf saya buru buru sudah di tunggu, ” maaf ya saya buru buru sudah di tunggu! ,” terang tergugat II dengan cepat meninggalkan para wartawan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Reporter : Tim Redaksi Harianesia

Banner Iklan 1


Banner Iklan 2


Banner Iklan 3
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *