Depok, harianesia.com– Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) DPC Kota Depok, Muhamad Antonius, menyampaikan keluhan serius sekaligus permohonan tindakan hukum kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pencemaran berat yang terjadi di Situ Bahar, Kampung Sidamukti, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok ( Depok, 16/05/2025).
Situ Bahar yang memiliki luas sekitar 1,2 hektar dilaporkan telah mengalami pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) selama lebih dari lima tahun terakhir. Air di situ tersebut kini berwarna hitam pekat, mengeluarkan bau menyengat, dan seluruh ekosistem air telah mati termasuk ikan dan makhluk hidup lainnya.
” Muhamad Antonius, selaku Ketua JPKPN DPC Depok, menyuarakan aspirasi warga enam RW di sekitar lokasi yang telah terdampak pencemaran. Dugaan kuat mengarah kepada pabrik lem dan tekstil di wilayah Kabupaten Bogor sebagai pihak yang secara rutin membuang limbah industri ke saluran air yang bermuara ke Situ Bahar ,” kata Antonius.
Pencemaran dilaporkan berlangsung sejak lima tahun terakhir dan hingga kini belum ada penanganan serius dari pihak berwenang.
Situ Bahar terletak di tengah permukiman warga Kampung Sidamukti, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Lokasi ini dulunya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan area rekreasi warga, namun kini tidak lagi digunakan karena bau busuk dan kondisi air yang membahayakan.
Selain kerusakan ekosistem, warga sekitar mengalami dampak langsung terhadap kualitas air tanah/sumur yang tercemar. Banyak yang mengeluhkan gangguan kulit dan kekhawatiran akan dampak kesehatan jangka panjang akibat paparan limbah B3. Ini merupakan pelanggaran terhadap hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat ,” tegasnya.
JPKPN meminta Direktorat Jenderal GAKKUM KLHK untuk:
1. Melakukan investigasi dan verifikasi lapangan secara menyeluruh.
2. Menelusuri serta mengidentifikasi pelaku pencemaran, baik dari sektor industri maupun individu.
3. Menindak tegas pelaku sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan lainnya terkait limbah B3.
4. Mendorong upaya pemulihan fungsi lingkungan hidup di kawasan Situ Bahar.
5. Bila perlu, JPKPN siap memfasilitasi pertemuan antara pihak KLHK dan warga terdampak serta mendampingi peninjauan lokasi.
Pembuangan limbah B3 secara ilegal melanggar beberapa regulasi, antara lain:
– UU No. 32/2009 Pasal 60 dan 104
– PP No. 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
– UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air
JPKPN mendesak pemerintah pusat untuk tidak menutup mata atas perusakan lingkungan yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Tindakan tegas dan transparan sangat dinantikan demi memulihkan kepercayaan warga dan menjaga keberlanjutan lingkungan di Kota Depok.
Beranda
Edukasi
Pencemaran Berat di Situ Bahar Depok: JPKPN DPC Depok Desak Ditjen GAKKUM KLHK Tindak Tegas Pelaku Pembuangan Limbah B3
Pencemaran Berat di Situ Bahar Depok: JPKPN DPC Depok Desak Ditjen GAKKUM KLHK Tindak Tegas Pelaku Pembuangan Limbah B3
Redaksi2 min baca
