Padahal, secara hukum, bangunan tanpa PBG jelas melanggar Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2002. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan nyata dari Pemerintah Kota Jakarta Barat.
Tim media melakukan penelusuran ke lokasi. Seorang warga setempat, Isur, menyebut bangunan itu kabarnya akan digunakan untuk usaha material. “Informasinya buat usaha bahan material,” ujarnya kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Pernyataan petugas pun terkesan saling lempar tanggung jawab. Saiful, staf Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA) Kecamatan Kalideres, sebelumnya menyatakan bahwa bangunan akan disegel pada Senin (7/7/2025). Namun, janji tinggal janji — hingga kini tak ada garis segel yang tampak.
“Ya, rencananya hari ini akan kami segel,” kata Saiful singkat, tanpa penjelasan lanjutan. Publik pun bertanya-tanya: ada apa di balik pembiaran ini?
Lebih parah lagi, Kepala Seksi CITATA Kalideres, Bambang, yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp pada Senin (23/6/2025), memilih bungkam seribu bahasa. Sikap diam dari pejabat publik di tengah polemik justru menambah kecurigaan masyarakat.
Desas-desus pun berkembang liar. Muncul isu bahwa pemilik bangunan telah menyetor uang koordinasi sebesar Rp 3 juta kepada oknum petugas CITATA. Ketika dikonfirmasi, Saiful buru-buru membantah:
“Saya tidak pernah menerima uang koordinasi dari pemilik bangunan gudang tersebut,” tegasnya lewat sambungan telepon, Senin (7/7/2025).
Namun penyangkalan semata tidak cukup meredam keraguan publik. Fakta di lapangan menunjukkan bangunan hampir rampung, tanpa ada tindakan hukum, sementara aparat seolah melakukan pembiaran sistematis. Pertanyaannya: apakah Pemkot Jakarta Barat sudah kehilangan wibawa, atau justru tersandera oleh kepentingan?
Sebelumnya, kasus ini sudah ramai diberitakan di berbagai media online, namun tampaknya pemberitaan belum cukup menggugah nurani para penegak aturan. Sampai hari ini, tak satu pun garis segel dipasang, seolah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.(Aas/Herman)
Pemkot Jakarta Barat Gagal Segel Gudang Ilegal, Dugaan “Uang Koordinasi” Menguat
×
Pemkot Jakarta Barat Gagal Segel Gudang Ilegal, Dugaan “Uang Koordinasi” Menguat
Sebarkan artikel ini