Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiPolitik

pda Rudy Soik Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

460
×

pda Rudy Soik Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Sebarkan artikel ini
pda Rudy Soik Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
pda Rudy Soik Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta, 24 Oktober 2024 – Harianesia Mantan anggota Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, yang saat ini menjadi sorotan setelah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Dinas Polri, akan memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rudy Soik mengaku menghadapi berbagai ancaman dan intimidasi setelah berupaya mengungkap kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Kupang.

Pemberhentian Rudy Soik dari Dinas Polri berawal dari upaya pengungkapan kasus penimbunan BBM jenis solar di Kupang yang diduga melibatkan oknum anggota Polresta Kupang Kota dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat itu, Rudy Soik memerintahkan pemasangan garis police line di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal. Namun, langkah tersebut justru dipersoalkan oleh anggota kepolisian setempat.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Akibat tindakannya tersebut, Rudy Soik dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT oleh oknum anggota kepolisian lainnya. Sidang Komisi Kode Etik Polri kemudian menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Rudy Soik pada 11 Oktober 2024, melalui Petikan Putusan Nomor PUT/38/X/2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Propam Polda NTT.

Baca Juga :  Aktivis KPK-B dan Awdialiansi Siap Pantau Temuan BPK di Kota dan Kabupaten Tangerang

Tak hanya diberhentikan secara tidak hormat, Rudy Soik dan keluarganya juga dikabarkan menerima berbagai ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Ancaman ini diduga terkait dengan pengungkapan kasus penimbunan BBM ilegal yang sedang ia selidiki. Atas dasar itu, Rudy Soik memutuskan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK.

Proses permohonan perlindungan Rudy Soik akan dilaksanakan pada Kamis, 24 Oktober 2024 pukul 14.00 WIB di Kantor LPSK, Jakarta Timur. Kuasa hukumnya, Ermelina Singereta dan Judianto Simanjuntak, mengundang rekan-rekan media untuk meliput peristiwa ini guna menyoroti perkembangan kasus yang melibatkan mantan perwira polisi tersebut.

Baca Juga :  Penanganan Sampah di Citeureup, Ketua LSM Matahari Apresiasi Sinergi Media dan Aktivis Lingkungan

Kasus Rudy Soik menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap anggota kepolisian yang berani mengungkap dugaan pelanggaran hukum. Hingga saat ini, Rudy Soik berharap perlindungan dari LPSK dapat memberikan keamanan bagi dirinya dan keluarganya dari ancaman lebih lanjut.

Editor : Tim Redaksi Harianesia 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *