Depok – Harianesia – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan, mengimbau pentingnya percepatan perubahan status kepemilikan tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), khususnya kepada warga Depok untuk segera melindungi aset masyarakat tersebut secara hukum.
Menurut Indra, langkah ini krusial dalam menjaga hak atas tanah dari berbagai risiko, terutama sengketa dan upaya pengambilalihan secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kepemilikan tanah dengan SHM adalah langkah paling aman. Dokumen tradisional seperti Leter C atau girik sangat rentan disalahgunakan atau diduplikasi, yang dapat membahayakan pemilik tanah,” ungkapnya saat ditemui pada Jumat (13/09).
Dengan cermat Indra juga menambahkan bahwa Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen dalam memerangi terkait mafia tanah dan melindungi hak masyarakat. Dengan adanya SHM, kepemilikan tanah diakui secara sah dan dilindungi oleh hukum, menjamin keamanan aset warga.
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, SHM telah diakui sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah. Aturan ini diperkuat oleh berbagai regulasi lain seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, telah mengadopsi sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan kepemilikan tanah masyarakat. Sertifikat digital ini diharapkan dapat meminimalkan risiko pemalsuan.
“Kami sangat menganjurkan masyarakat untuk segera meningkatkan status dokumen tanah mereka menjadi sertifikat guna mendapatkan perlindungan yang lebih baik,” tegas Indra.
Sementara itu, terkait rumor yang beredar bahwa dokumen tradisional seperti Leter C, girik, pipil, kekitir, dan Verponding Indonesia tidak akan berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah mulai tahun 2026, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Dindin Saripudin, memberikan klarifikasi.
Dindin menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut hanya akan berfungsi sebagai petunjuk pendaftaran, bukan sebagai alat bukti kepemilikan yang sah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021. Masyarakat yang masih memiliki dokumen tanah tradisional diminta segera mengurus perubahan status ke SHM melalui proses yang diatur oleh Kementerian ATR/BPN.
“Dokumen tanah adat tetap bisa didaftarkan selama pemilik memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 16 Tahun 2021,” jelasnya. Tanah adat bisa diakui melalui mekanisme pengakuan hak, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari berbagai ancaman, khususnya mafia tanah, serta memastikan hak kepemilikan tanah diakui secara sah di mata hukum.
Reporter : Roni