Hukum

Oknum Anggota DPRD Depok RK Ditahan Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

207
Oknum anggota DPRD Depok inisial RK tersangka perkara pencabulan (tengah) saat di Polres Metro Depok, Jumat, 31 Januari 2025.

DEPOK | Harianesia.com – Polres Metro Depok resmi menahan seorang anggota DPRD Kota Depok berinisial RK atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penahanan ini dilakukan pada Jumat, 31 Januari 2025, setelah Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak RK.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaksanakan tindakan hukum berupa penangkapan dan penahanan terhadap RK. “Saat ini, tersangka telah kami tahan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Zendrato di Mapolrestro Depok, dilansir (2/2/2025)

Penangkapan terhadap RK berlangsung tanpa hambatan setelah praperadilan yang diajukannya kandas di PN Depok. Zendrato menegaskan bahwa Polres Metro Depok kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. “Tidak ada perlawanan saat penangkapan. Kami akan segera melimpahkan berkas kasus ini ke JPU,” tambahnya.

Sementara itu, Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi Oetara, menjelaskan bahwa sidang praperadilan yang diajukan RK telah selesai digelar. Hasilnya, hakim menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap RK tetap sah secara hukum.

“Permohonan praperadilan yang diajukan RK telah kami tolak. Meskipun ada dalil perdamaian yang diajukan oleh pemohon, namun dalam kasus ini, dugaan tindak pidana yang disangkakan bukan merupakan delik aduan, melainkan delik umum,” ungkap Eswin.

Dengan keputusan ini, status tersangka RK semakin kuat secara hukum, dan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga kasus ini memasuki tahap persidangan.

Exit mobile version