EdukasiUncategorized

Makin Maraknya bangunan tanpa izin di kecamatan Kalidere’dugaan keras RW 09 Kiki Tegal Alur yang membackup bangunan tersebut

333

Jakarta_harianesia.com_,01/05/25 untuk menindaklanjuti berita yang telah diturunkan terkait Bangunan rumah yang di jadikan kos”an/kontrakan yang pengerjaannya sudah 80% berlokasi di jalan baru RT 10 RW 09 Kel Tegal alur Kecamatan Kalideres , idugaan keras berdiri tanpa mengantongi ijin mendirikan bangunan (PBG).
Untuk menindaklanjuti pihak media mencoba mendatangi instansi terkait jika ada kecamatan Kalideres yang saat itu disambut oleh Fauzi atau lebih dikenal dengan panggilan owo, dalam hal ini pak uwo mau main tari dengan tegas akan diturunkan surat segel terhadap bangunan kontrakan yang dijadikan kos-kosan tersebut ya kami berharap pada kawan-kawan media kemungkinan minggu depan akan turun segel karena terkait masalah ini sudah di sikapi Sudin ke Jakarta barat kami dari pihak Citata kecamatan Kalideres terjadi akan menurunkan surat segel bangunan tersebut,’jjelas Fauzi di sela-sela kesibuannya kepada media di ruang kerjanya

Berdasarkan hasil pantauan tim awak media di lapangan , yakni bangunan kos-kosan atau kontrakan 17 pintu diduga keras berdiri tanpa mengantongi PBG. Yang seharusnya pembangunan tersebut wajib ditertibkan.

Ketika awak media menyambangi bangunan kontrakan yang dijadikan kos-kosan tersebut pekerja atau mandor mengatakan bahwa ini sudah diurus RW 09 Kiki kel Tegal Alur kecamatan Kalideres kota madya Jakarta Barat,ironisnya ketua RW 09 ketika dikonfirmasi atau diwawancarai tim awak media RW Kiki dengan tegasnya mengatakan memang terkait bangunan itu pengurusannya dengan saya dan pemilik bangunan hanya memberikan uang 2 juta itu pun saya harus membagi pol PP wartawan dan LSM cukup apa ‘Jelas Kiki kepada tim awak media pather

Menanggapi hal ini ketua umum forum wartawan Jakarta Indonesia(FWJ Indonesia ) sangat ironis sekali kalau pengurusan izin kontrakan yang dijadikan kos-kosan harus diberikan atau pengurusannya terhadap wilayah itu tidak dibenarkan dan juga akan terseret karena hukum jelas jelas Mustofa Hadi karya di kantor DPP FwJ Indonesia belum lama ini, dan untuk RW 9 Kiki harus dikonfirmasi secara detail terkait uang koordinasi yang telah disebutkan nominal angkanya 2 juta untuk membagi pol PP wartawan maupun LSM sangat ironis sekali kalau ini akan terus terus jelas Ketum FwJ Indonesia yang lebih dikenal dengan panggilan bung Opan sangat disayangkan sekali hal ini bisa terjadi karena seharusnya pengurusan izin harus ke instansi terkait khususnya Citata kecamatan Kalideres karena berdomisili bangunan tersebut di kecamatan Kalideres jelas Opan di ruang kerjanya
menyayangkan sekali kinerja inst⁸asi terkait yang tidak menjalankan tupoksinya.
Lebih lanjut Opan mengatakan maraknya bangunan yang tanpa mengantongi izin sudah menjamur khususnya di kelurahan Tegal alu⁷r kecamatan Kalideres kami berharap pihak instansi terkait seperti Citata kecamatan maupun Sudin harus ambil sikap terhadap pemilik bangunan tersebut agar segera mengurus perizinan sebagaimana mestinya dan bukan kepada orang yang tidak tepat seperti RW Kiki dengan dana koordinasi beliau menyebutkan dengan dana 2 juta yang menurut Kiki diberikan pemilik bangunan untuk koordinasi pol PP wartawan dan LSM sangat disayangkan sekali
Kami tim media akan berkoordinasi dengan tegas atau menurunkan segel minggu depan sekali lagi ama dia untuk menyambangi RW Kiki 09 jangan lantang mengatakan mau tulis-tulis aja karena saya udah koordinasi dengan pol PP wartawan apa jadinya negara ini nanti kalau masih ada ada milik bangunan yang tidak tepat untuk pengurusan izin apalagi dugaan keras dilakukan oleh RW 09 Kiki dan dengan jelas juga Kiki mengatakan uang koordinasi cuma 2 juta cukup apa saya harus bagi bagi ke Pol PP wartawan LSM juga ormas’jelas RW 09 Kiki belum lama ini kepada awak media di kediamanya



Kami tim media akan memantau RW Kiki yang di duga keras ada indikasi bahasa koordinasi atau lebih tepatnya suap menyuap terhadap Pol PP wartawan maupun LSM, untuk itu kami akan investigasi ke bawah atau ke lapangan kalau terbukti kita bisa laporkan RW 09 Kiki ke rana hukum Harapkan kami agar pejabat terkait menjalankan tupoksinya, jangan hanya cukup tahu tapi tanpa ada tindakan apapun,

Padahal jelas sekali dalam undangan-undang Cipta Kerja Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.
Setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, pemilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif, yang dapat berupa: peringatan tertulis
(Sam/Mrg T7)

Exit mobile version