
Dalam pesan singkat WhatsApp, Olik hanya menulis:
“Nanti sama humas a.”
Pernyataan tersebut disampaikan saat wartawan menanyakan langsung soal transparansi anggaran dan kegiatan infrastruktur PDAM tahun 2025—isu yang jelas menjadi domain kewenangan Direktur Utama. Saat ditanya lebih lanjut, nomor redaksi Harianesia.com justru diblokir. Upaya konfirmasi ulang pada 29 April 2025 melalui nomor pribadi pun tidak direspons.
Wartawan kemudian mendatangi langsung kantor PDAM Tirta Asasta pada 30 April 2025 dan menemui Humas, Niki. Namun Niki mengaku tidak menerima arahan apa pun dari Olik dan tidak mengetahui konteks pembicaraan. Proses klarifikasi pun kembali buntu.
Padahal, konfirmasi ini menyangkut anggaran publik yang wajib dibuka ke masyarakat. Arahan tanpa substansi, blokir komunikasi, dan saling lempar kewenangan menunjukkan adanya sikap tertutup yang bertentangan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Minimnya transparansi ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk, terutama bagi lembaga pengelola dana rakyat. Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PDAM Tirta Asasta.(Tim)