HukumInvestigasiPolitik

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, APH Lagi Lagi Kembali Mangkir Dalam Persidangan

11

Tangerang – Tim kuasa hukum dari Li Sam Ronyu (68), warga Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang atas penetapan status tersangka terhadap klien mereka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah kembali kecewa atas ketidakhadiran termohon yakni Pihak Penyidik
dari Polres Kota Tangerang.

Li Sam Ronyu diketahui telah membeli lahan seluas 32 hektare di Kampung Nangka, Desa Teluknaga, sejak tahun 1994 dari pemilik sebelumnya atas nama Sucipto dengan bukti sah berupa Akta Jual Beli (AJB). Namun, belakangan ia
malah dilaporkan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut, dan tanpa melalui proses penyidikan yang lengkap, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang perdana praperadilan yang sudah digelar pada Rabu (25/6) di Pengadilan Negeri Tangerang, terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon, yakni penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota, meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.

“Sidang ini merupakan upaya konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka. Ketidakhadiran penyidik tentu mengganggu upaya penegakan keadilan,” ujar kuasa hukum Li Sam Ronyu.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa praperadilan memiliki tenggat waktu yang sangat ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 78–82 KUHAP, di mana sidang wajib diselesaikan dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak pertama kali digelar.

Selain itu, tim hukum menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sesuai dengan rekomendasi resmi dari Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri, yang sebelumnya menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana belum terpenuhi, serta merekomendasikan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan dokumen-dokumen pendukung.

“Kami menilai ada kejanggalan prosedural dalam proses ini. Klien kami ditetapkan sebagai tersangka sebelum rekomendasi Mabes Polri dijalankan. Ini tentu berpotensi melanggar prinsip due process of law,” tambahnya.

Dan hari ini, kembali kuasa hukum mendapatkan Kekecewaanya atas ketidak hadiran dan tidak siapnya, serta termohon dalam kasus yang sedang ditangani, hal ini diutarakan oleh salah seorang kuasa hukum Li Sam Ronyu, Louis Jauhari Sitinjak SH, usai menghadiri Sidang hari ini yang ditunda oleh majelis hakim esok hari Kamis (10/7/2025).

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu, Louis Jauhari Sitinjak,SH
usai menjalani persidangan yang hari ini ditunda mengungkapkan kekecewaannya, “Kita sangat menyayangkan dan merasa kecewa, karena termohonan tidak siap dengan jawabannya sementara sidang ini sudah ditunda berkali-kali, ternyata termohonan tidak hadir kemudian termohon juga tidak siap dengan agennya jawaban, sehingga majelis hakim menunda persidangan ini besok hari, jadi kami berharap termohonan siap untuk jawabannya ungkapnya.

Lebih lanjut Louis menegaskan bahwa
“Agenda sidang yang sekiranya mendengarkan keterangan dari termohon yakni Penyidik dari Polres Kota Tangerang, dipersidangan praperadilan ini belum masuk pada pokok perkara, nanti di sidang berikutnya kita hanya membahas status tersangkanya, dikatakanya bahwa klien kita ini tidak mengetahui apa-apa…
Klien kita ini menerima ganti rugi.
Ganti rugi lahan yang miliknya untuk jadi jalan tol, tapi kok tiba-tiba malah menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan,
” Apa yang dipalsukan..?!” kami memperkarakan status tersangkanya yang diberlakukan oleh pihak penyidik dari Polres Kota Tangerang tandasnya.

(Petrus Hernan)

Exit mobile version