Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Politik

KPU di Diminta Segera Laksanakan Putusan MK Demi Tegaknya Demokrasi dan Keadilan

93
×

KPU di Diminta Segera Laksanakan Putusan MK Demi Tegaknya Demokrasi dan Keadilan

Sebarkan artikel ini
KPU di Diminta Segera Laksanakan Putusan MK Demi Tegaknya Demokrasi dan Keadilan
KPU di Diminta Segera Laksanakan Putusan MK Demi Tegaknya Demokrasi dan Keadilan
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of democracy telah

menerbitkan 2 (dua) putusan landmark decisions yaitu Pertama, putusan MK No.

Banner Iklan Harianesia 300x600

60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus Tahun 2024, menjamin hak konstitusional

partai politik peserta pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam

penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024.

MK memberi tafsir konstitusional

terhadap ketentuan Pasal 40 Ayat (1) UU No 10/2016, semula mengatur ambang

batas syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik berdasarkan perolehan kursi

dan suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD menjadi berdasarkan perolehan suara sah

Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai rasio jumlah pemilih dalam

Daftar Pemilih Tetap dengan presentase yang setara dengan syarat pencalonan dari jalur perseorangan.

Kedua, putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus

2024, menegaskan syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan

pasangan calon oleh KPU.

Dalam Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan kepala daerah yang

harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang minimal

memperoleh 20% kursi DPRD atau perolehan suara sah minimal 25% dianggap

Mahkamah tidak sejalan dengan maksud “kepala daerah dipilih secara demokratis”

sebagaimana dijamin Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.

Ketentuan ini merugikan hak

partai politik karena suara sah hasil pemilu menjadi hilang/ tidak dapat digunakan

untuk menyalurkan aspirasinya dalam memperjuangkan hak masyarakat melalui

pencalonan kepala daerah.

Batasan ini secara faktual juga menimbulkan potensi

besar terjadi calon tunggal di banyak daerah pada Pilkada 2024.

Padahal, Pasal 18

ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang

demokratis tersebut salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai

politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal

calon kepala daerah agar masyarakat dapat memeroleh ketersediaan calon yang

beragam dan inklusif.

Oleh karena itu, MK memberikan tafsir konstitusional dengan

mengubah syarat pencalonan menjadi berdasarkan perolehan suara sah pemilu

DPRD yang disesuaikan dengan rasio jumlah pemilih dalam DPT dalam suatu wilayah

yang selama ini merupakan batasan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan.

Baca Juga :  Sekdes Leuwikaret Bungkam Terkait Tuduhan Penjualan Ilegal Lahan Perhutani, JPKP Jabar Desak Kapolres Bogor Bertindak Tegas

Demikian halnya dalam Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, bahwa ketentuan Pasal

7 ayat (2) huruf e UU No 10/2016 mengenai batas penghitungan usia calon kepala

daerah telah jelas dan terang dihitung sejak penetapan sebagai calon. ratio decidendi

Mahkamah Konstitusi sebagai marwah dari suatu putusan harus dibaca tidak terpisah

dan menjadi landasan berpikir amarnya.

Sehingga, keutuhan putusan tersebut

menyimpulkan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No 10/2016 tidak perlu tafsir lebih

selain diartikan dihitung sejak masa penetapan sebagai calon kepala daerah.

Mahkamah pun telah menegaskan bahwa apabila calon kepala daerah tidak

mengikuti ketentuan batas usia pada putusan ini, maka sebagai pelaksana kekuasaan

kehakiman sengketa hasil pilkada, Mahkamah berpotensi menyatakan calon kepala

daerah bersangkutan tidak sah.

Untuk itu KPU harus memastikan seluruh calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memenuhi syarat usia untuk mengikuti

semua tahapan Pilkada.

Kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum nasional setara

dengan UU untuk dilaksanakan.

Untuk Itu KPU sebagai pelaksana hukum (self

regulatory bodies) wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Guna menjamin dan melindungi hak kostitusional partai politik peserta Pemilu 2024

untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 serta mewujudkan

Pilkada yang demokratis, fair dan adil, KPU agar segera menerbitkan revisi peraturan

No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan

Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Hal demikian sesuai dengan

kewajiban hukum KPU untuk menyelenggarakan pemilihan berdasarkan prinsip-

Mandiri, Profesional, Berkepastian Hukum dan Adil.

Demikian pula Bawaslu sesuai desain lembaga penyelenggara pemilu harus

melaksanakan fungsi checks and balances untuk memastikan putusan MK

dilaksanakan oleh KPU.

Apabila KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan tugas dan

wewenang sebagaimana diperintahkan UU, DKPP berdasarkan laporan/pengaduan

masyarakat sepatutnya memberikan sanksi maksimal atas tindakan penyelenggara

pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis, mengingat

pembangkangan terhadap putusan MK merupakan pelanggaran terhadap hak warga

Baca Juga :  JPKP Nasional DPC Depok Bersinergi dengan Elemen Masyarakat dan Dinas Terkait dalam Aksi Jumat Bersih di Situ Bahar

negara untuk mendapatkan banyak pilihan pasangan calon.

KPU juga harus

memastikan semua calon memenuhi syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan

calon oleh KPU.

Penetapan calon yang tidak memenuhi syarat usia merupakan

perbuatan melanggar prinsip pemilu yang fairness dan adil.

Untuk itu KPU harus

segera melakukan revisi PKPU No 8 Tahun 2024, ketidakpastian pelaksanaan

putusan MK dapat menimbulkan krisis konstitusi yang mengancam keberlangsungan

sistem demokrasi konstitusional di Indonesia dan menjerumuskan Indonesia pada

negara Kekuasaan bukan negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat

(3) UUD NRI 1945.

Indonesia adalah negara hukum yang ditopang sistem politik demokrasi, maknanya

Penyelenggara Pemilu harus patuh terahadap peraturan Perundang-undangan dan

putusan lembaga peradilan.

Kepastian hukum pemilu harus diwijudkan oleh KPU melalui revisi Peraturan No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan yang menjamin hak

partai politik yang inklusif, seluruh parpol peserta pemilu 2024 berhak mengajukan

pasangan calon berdasarkan perolehan suara sah Pemilu Anggota DPRD

Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap

dengan presentase yang setara dengan syarat pencalonan dari jalur perseorangan.

Demikian pula dengan syarat calon harus dipastikan semua calon memenuhi syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU

KPU, Bawaslu dan DKPP harus menyadari kembali kedudukan konstitusionalnya

sebagai lembaga yang bersifat mandiri berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD NRI

1945.

Sebagai lembaga yang dijamin konstitusi, KPU mempunyai tanggung jawab

konstitusional untuk menyelenggarakan pilkada yang adil dan berintegritas.

Sesuai

prinsip kemandirian, KPU perlu menempatkan pada posisi yang pro-justitia dan

terlepas dari segala kekuatan eksternal yang menghambat keadilan pilkada baik

secara hukum, etika, dan moral, apalagi perlawanan terhadap konstitusi.

Kami percaya bahwa KPU punya kepekaan sosial dan politik untuk menilai segala kegiatan

yang mengancam demokrasi Indonesia.

Jakarta, 21 Agustus 2024

Seruan Penyelenggara Pemilu Periode 2001 – 2023

1. Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, S.,H. (Anggota DKPP Periode 2012-2017)

2. Prof. Dr. Ramlan Surbakti, MA (Wakil Ketua KPU Periode 2001 – 2007)

Baca Juga :  Jelang Pelantikan Pengurus JPKPN Depok Gelar Rapat Persiapan yang Dihadiri Ketua DPC Muhamad Antonius

3. Prof. Dr. Valina Singka Subekti, M., Si (Anggota KPU Periode 2001-2007 &

Anggota DKPP Periode 2012-2017)

4. Dr. Imam B. Prasodjo (Anggota KPU Periode 2001-2004)

5. Prof. Dr. Anna Erliyana, S.,H, M.,H (Anggota DKPP Periode 2012-2017)

6. Prof. Dr. Topo Santoso, S.,H, M.,H. (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004)

7. Prof. Dr. Muhamad, S., IP, MS.,i (Ketua Bawaslu Periode 2012-2017 dan Ketua

DKPP Periode 2017-2022)

8. Didik Supriyanto, S., IP, MIP (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004 dan Anggota

DKPP Periode 2017-2022)

9. Dr. Nur Hidayat Sardini, M., Si (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012 & Anggota

DKPP Periode 2012-2017)

10. Pdt. Saut Hamonangan Sirait (Wakil Ketua Panwaslu Periode 2001-2004,

Anggota KPU Periode 2008-2012 dan Anggota DKPP Periode 2012-2017)

11. Dr. Endang Sulastri, MS.,i (Anggota KPU Periode 2008-2012)

12. Dr. Sri Nuryanti, MA (Anggota KPU Periode 2008-2012)

13. Drs. Hadar Nafis Gumay (Anggota KPU Periode 2012-2017)

14. Abhan Misbah, S.,H, M.,H (Ketua Bawaslu Periode 2017-2022)

15. Endang Wihdatiningtyas, SH (Anggota Bawaslu Periode 2012-2017 & Anggota

DKPP ex officio Bawaslu Periode 2012-2017)

16. Ilham Syahputra, S.,IP (Ketua KPU Periode 2017-2022)

17. Wahidah Suaib, MS.,i (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)

18. Dr. Wirdyaningsih, S.,H, M.,H (Anggota Bawaslu Periode 2008 – 2012)

19. Dr. Bambang Eka Cahya Widodo (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)

20. Partono Samino (Anggota KPU DKI Jakarta Periode 2017-2022)

21. Mashudi (Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2017-2022)

22. Ilham Muhammad Yasir (Ketua KPU Provinsi Riau Periode 2019-2024)

23. Benget Manahan Silitonga (Anggota KPU Provinsi Sumut Periode 2013-2023)

24. Dr. Nanang Trenggono (Ketua KPU Provinsi Lampung Periode 2012-2017)

25. Tharmizi (Wakil Ketua KIP Aceh Periode 2018-2023)

26. Arison Sieger (Anggota KPU

Periode 2018-2023)

27. Widyono Agung Sulistyo (KPU Provinsi Kepulauan Riau (2018 – 2023)

28. Zainal Abidin (Anggota KIP Aceh Periode 2008-2013)

Narahubung :

1.Profesor Ramlan Surbakti MA

2.Drs Haidar Nafis Gumay

3.Prof.Dr. Valina Singka Subakti M.Si

Reporter : Tim Redaksi Harianesia

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *