Depok | Harianesia.com- Komisi C DPRD Kota Depok melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat pada 20-21 Januari 2025. Bertempat di kantor Dishub Jabar, Jl. Sukabumi, Kota Bandung, kunjungan ini bertujuan menggali masukan terkait regulasi transportasi, khususnya dalam peningkatan pelayanan transportasi publik dan program bantuan layanan “Bis Kita” di Kota Depok.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo, menjelaskan bahwa pihak Dishub Jabar memberikan berbagai masukan berharga terkait regulasi transportasi yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Beberapa regulasi yang menjadi acuan utama meliputi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Sementara itu, H. Bambang Sutopo juga menjelaskan, Dishub Jabar juga menyarankan agar Pemerintah Kota Depok segera menyiapkan regulasi tambahan, seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal, peraturan operasional untuk Bus Rapid Transit (BRT), izin trayek, serta regulasi usaha sektor transportasi.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil kunjungan ini bersama Dinas Perhubungan Kota Depok. Tujuannya adalah menyusun regulasi yang lebih lengkap dan adaptif untuk mendukung transportasi publik di Depok,” ujar Bambang Sutopo, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rabu (22/1/2025).
Menurut HBS, Kota Depok dapat belajar dari beberapa daerah seperti Semarang dan Pekanbaru, yang telah memiliki regulasi transportasi publik lebih matang. Regulasi tersebut akan menjadi referensi dalam menyusun aturan yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
Selain itu mengenai, pelayanan “Bis Kita” jadi prioritas. HBS sapaan akrab H. Bambang Sutopi, ia juga mengungkapkan bahwa layanan transportasi “Bis Kita” saat ini sudah beroperasi di Kota Depok dengan rute utama Terminal Depok hingga Stasiun LRT Harjamukti. Layanan ini dilengkapi 24 titik pemberhentian melalui halte dan bus stop yang tersebar di sepanjang rute.
“Rute ini kami jadikan proyek percontohan layanan Buy The Service (BTS) yang telah diajukan Pemerintah Kota Depok kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ),” jelasnya.
Dalam upaya memperluas jangkauan layanan, Pemerintah Kota Depok telah mengusulkan lima rute tambahan yang diharapkan dapat segera direalisasikan, yaitu:
Terminal Depok – Stasiun LRT Harjamukti
Terminal Depok – Stasiun Pondok Rajeg
Terminal Depok – Bukit Sawangan Indah (Bojongsari)
Terminal Depok – Terminal Depok via Margonda Raya, akses UI, Jalan Raya Bogor, dan Jalan Ir. H. Juanda
“Ke depan, kami berharap layanan transportasi ini bisa menjangkau lebih banyak wilayah, sehingga mobilitas warga Depok semakin mudah, nyaman, dan terjangkau,” tambahnya.
Dengan sinergi antara Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta dukungan regulasi yang kokoh, diharapkan transportasi publik di Depok mampu terus berkembang menjadi solusi mobilitas yang aman, ramah lingkungan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.