Tulang Bawang – Ketua team yang di bentuk oleh marga aji megou pak
M. APRIADI AGUNG, Glr : ST Agung, Meminta kepala ketua adat sungai sidang dan ketua marga mesuji untuk segera membentuk team pengukuran ulang tanah ulayat marga mesuji dan marga aji tulang bawang yang terletak di kecamatan rawajitu timur.
Menginggat tuntutan masyarakat sungai sidang marga mesuji adalah 6250 hektare, sementara ini lahan tersebut sudah kurang lebih 8000 hektare.
Yang mana seharusnya pedoman awal titik kordinatnya adalah sungai mesuji lunik timur, baratnya belum ditentukan tapal batas yang sebagaimana mestinya.
Dalam hal ini ketua team kerja marga aji megou pak M.APRIADI AGUNG Glr ST Agung meminta juga kepada pihak polres mesuji dan polres tulang bawang untuk segera mendampingi Pengukuran Ulang tanah ulayat marga mesuji dan tanah ulayat marga aji tersebut oleh ketua team marga aji dan ketua adat sungai sidang, terkait lahan yang di Cleam oleh ke dua oknum kepala desa dengan di buktinya surat seporadik yang di buat oleh salah satu oknum kepala desa kabupaten mesuji, lahan tersebut masuk dalam wilayah tapal batas kabupaten tulang bawang provinsi lampung.
Ketua team Agung telah berkodinasi Rabu. 09/07/2025 denga beberapa jajaran pemerintah kecamatan dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Rawa Jitu Timur.
1. Kecamatan Rawa Jitu Timur.
2. Koramil Rawa Jitu.
3. Polsek Rawa Jitu.
4. Kepala Desa Bumi Depasena mulya.
5. Kepala Kampung Bumi Depasena Makmur. Dengan pemberitahuan team yang di bentuk oleh ketua marga aji dan megou pak tulang bawang yang berdasarkan SK Team yang sudah di bentuk NO : 007/Kpts/KMA-MPTB/VI/2025
Saat ketua team menyampaikan selembaran surat SK degan pak camat rawa jitu timur Menyampaikan kepada pak camat RJT, team kami tidak mengedepankan terkait Hak Guna Usaha (HGU) Atau Hak Guna Bangunan (HGB) Kami hanya menarik benang merah tampal batas wilayah kabupaten mesuji dan kabupaten tulang bawang.
Dengan salah satu contoh untuk kantor kecamatan rawa jitu timur yang di cleam oleh oknum kepala desa sungai sidang masuk dalam wilayah kabupaten tulang bawang sudah menerbitkan surat Speradik. Secara administrasi kantor camat ini masuk dalam wilayah kabupaten tulang bawang yang berdasarkan surat keputusan meteri ATR-BPN RI
1. Kampung Bumi Depasena Abadi seluas lahan 1494,2 hektar,
2. Kampung Bumi Depasena Sejahtera 1494,2 hektar.
3. Kampung Bumi Depasena Makmur 1494,2 hektar.
4. Kampung Bumi Dipasena mulya 1494,2 hektar
Geringbel serta menak jebi dan kuala teluk gedung berdasarkan peta tokdam 2170 hektar. yang di perkirakan kurang 24 hektar lahan yang di duga di cleam oleh oknum kepala desa Sungai Sidang dan Sidang Muara Jaya sampai jembatan DCD/AWS hampir mencapai 16000 hektar.
Masih dalam keterangan ketua team Agung, terkait sengketa hak Ulayat tapal batas antara mesuji dan tulang bawang ini perlu untuk di gali lebih dalam lagi di antara kerja sama kedua (2) kabupaten ini duduk bersama membahas kebenaran tapal batas yang menjadi acuan apakah pemerintah pusat atau oknum kepala desa yang telah mengeluarkan surat seporadik. Papar Agung.
Selanjutnya ketua team dan beberapa anggota melakukan pemasangan banner di beberapa titik yang ada di lokasi lahan yang di duga di cleam oleh dua (2) oknum kepala desa kabupaten mesuji.
Setelah melakukan pemasangan bener ketua team menyempatkan bincang bincang dengan beberapa masyarakat di lokasi tersebut menayakan terkait legalitas atau surat yang menjadi dasar landasan hukum mengikat terkait lahan sawah tersebut tidak ada, hanya saja masyrakat mendapatkan jaminan dari kepala desa surat seporadik yang di buat oleh salah satu oknum kepala desa.
Bahkan oknum kepala desa tersebut sempat di laporkan ke polda lampung oleh beberapa masyarakat yang merasa di rugikan atau janji untuk mendapatkan surat tanah atau yang di sebut sertifikat tidak pernah ada.
Sempat beberapa surat seporadik yang sudah di keluarkan oleh oknum kepala desa tersebut ada yang di tarik kembali di khawatirkan akan mejadi masalah.
Sampai berita ini di terbitkan tidak ada satu pun oknum kepala desa bisa di temui atau di hubung melalui sambungan whatsapp.
(*)