Uncategorized

Ketua JPKP Kota Depok Kecam Keras Pernyataan Menteri Desa PDT, Ancam Gelar Aksi Unjuk Rasa dan Desak Presiden Copot Jabatan

170

Depok, _ Harianesia.com _ 02 Februari 2025 – Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Depok, Muhamad Antonius, mengecam keras pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDT), Yandri Susanto, yang menyebut wartawan bodrek dan LSM abal-abal sebagai pengganggu kinerja kepala desa. Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap insan pers dan aktivis sosial yang selama ini berperan penting dalam mengawal transparansi dana desa.

Muhamad Antonius menegaskan bahwa jika Menteri Desa PDT tidak segera mengklarifikasi ucapannya dan meminta maaf secara terbuka, maka JPKP Nasional DPC Depok akan menggerakkan aksi unjuk rasa besar-besaran bersama komunitas jurnalis dan LSM. Mereka juga akan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Yandri Susanto dari jabatannya.

Menteri Desa PDT Dinilai Mengendurkan Pengawasan Dana Desa

Pernyataan Yandri Susanto, yang disampaikan kepada Jenderal Polisi M. Fadil Imran, tidak hanya merendahkan profesi wartawan dan LSM, tetapi juga mencerminkan upaya pembungkaman terhadap kontrol sosial. Hal ini memicu kecurigaan bahwa Menteri Desa PDT sengaja ingin mengendurkan pengawasan dana desa, yang membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran.

“Jika seorang pejabat negara seperti Menteri Desa PDT justru menyerang pihak yang berupaya menjaga transparansi, maka patut diduga bahwa ada agenda terselubung untuk membiarkan korupsi dana desa terus terjadi,” tegas Antonius.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana

Muhamad Antonius menegaskan bahwa pernyataan Menteri Desa PDT berpotensi melanggar sejumlah regulasi:

Pasal 28F UUD 1945 – Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Melindungi kemerdekaan pers dan wartawan dalam menjalankan tugasnya.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – Menjamin hak masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – Menegaskan bahwa dana desa harus transparan dan dapat diawasi oleh publik.


Jika pernyataan Yandri Susanto dinilai sebagai penghinaan terhadap wartawan dan LSM, maka ia berpotensi dijerat:

Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik) – Ancaman pidana 9 bulan penjara atau denda.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE – Ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda hingga Rp750 juta.


JPKP Kota Depok Siap Turun ke Jalan

JPKP Nasional DPC Depok menegaskan bahwa jika Menteri Desa PDT tidak segera menarik ucapannya dan meminta maaf secara terbuka, maka aksi demonstrasi akan digelar dalam waktu dekat. “Kami akan mengerahkan massa dari komunitas jurnalis dan aktivis LSM untuk menuntut pencopotan Yandri Susanto dari jabatannya. Presiden Prabowo Subianto harus segera bertindak sebelum kepercayaan publik terhadap pengawasan dana desa semakin runtuh,” tutup Antonius.

Exit mobile version