Jakarta – Harianesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, di Aula Kantor KPU Kabupaten Tangerang-Banten, di Tigaraksa, Minggu (22/9/2024).
Ketiga paslon yang dinyatakan memenuhi syarat yakni :
•Zulkarnain – Lerru,
•Mad Romli – Irvansyah
•Moch Maesyal Radyid – Intan Nurul Hikmah.
Ketua Divisi Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Tangerang, Shandi Akbar Kelana mengatakan, penetapan paslon bupati dan wakil bupati Tangerang ini, dilakukan dalam rapat pleno tertutup.
“Berdasarkan keputusan dengan demikian, tiga pasangan calon kami nyatakan memenuhi syarat dan sudah bisa mengikuti berbagai kegiatan, dan program yang dilaksanakan dalam sebuah tahapan,” kata Shandy.
Mulai hari ini lanjut Sandy, ketiga Paslon tersebut dinyatakan sah dari bakal calon menjadi calon, dan akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni pengundian nomor urut pasangan Calon.
“Ketiga paslon selanjutnya akan mengikuti tahapan pengundian dan penetapan nomor urut, yang akan digelar besok Senin malam sekira pukul 20.00 WIB, di halaman Kantor KPU,” pungkasnya.
Reporter : Dwi Wahyudi