Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Kejari Depok Dalami Dugaan Pungli di SMKN 3, Penyelidikan Masuki Tahap Penting

181
×

Kejari Depok Dalami Dugaan Pungli di SMKN 3, Penyelidikan Masuki Tahap Penting

Sebarkan artikel ini
Pic dugaan korupsi di lingkungan sekolah negeri Depok.
Banner Iklan Harianesia 468x60

DEPOK | Harianesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok saat ini tengah mendalami dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 3 Depok. Penyelidikan tersebut kini memasuki tahap telaah awal yang dilakukan oleh Seksi Intelijen, sebelum diteruskan ke jaksa penyelidik di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Kami sudah melakukan telaah atas informasi yang diterima. Dalam waktu dekat, hasil tersebut akan diserahkan kepada tim penyelidik di Seksi Pidsus untuk ditindaklanjuti,” ujar Alfa Dera, Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Depok, dilansir (28/1/2025).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Arif Ubaidillah, menyampaikan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data pendukung terkait dugaan ini. Ia meminta masyarakat bersabar hingga hasil investigasi disampaikan oleh tim Pidsus.

Baca Juga :  Polsek Ciawi Telah Amankan 2 Orang diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sintesis

“Kami belum bisa membeberkan detail kasus ini. Saat ini fokus kami adalah menyiapkan data yang valid agar proses penyelidikan dapat berjalan optimal. Kami harap masyarakat mendukung langkah kami,” ungkap Arif.

Ia menegaskan bahwa Kejari Depok berkomitmen memberantas segala bentuk penyimpangan, khususnya yang menyangkut pengelolaan dana pendidikan. Arif juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana di sekolah-sekolah.

Baca Juga :  Rasakan Rem Tidak Berfungsi, Pengemudi Truk Muat Hebel Alami Kecelakaan Tunggal

“Setiap sekolah harus memastikan dana yang diterima dikelola dengan benar dan sesuai peruntukan. Kami juga mengingatkan agar pemilihan komite sekolah dilakukan secara transparan sesuai aturan, sehingga benar-benar mewakili kepentingan orang tua siswa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan perbedaan antara iuran dan sumbangan yang kerap menjadi celah untuk penyimpangan. Menurutnya, pemahaman yang tepat dapat mencegah praktik-praktik tidak sehat di dunia pendidikan.

“Jika terbukti ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan negara, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Kriminalisasi Pengacara Muda LKBH-PKN? Inisial DS di Duga Jadi Sasaran Manuver Kelompok Yang Tak Terima Pemberhentian Ketum PKN

Selain itu, Arif mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penguatan sektor pendidikan sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia (SDM) unggul di masa depan.

“Pendidikan adalah kunci mencetak generasi yang siap menghadapi persaingan global. Mari kita bersama-sama mendukung pengelolaan pendidikan yang berintegritas demi masa depan bangsa,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Kejari Depok masih menunggu hasil akhir telaah sebelum melanjutkan ke tahap penyelidikan lebih mendalam. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *