Jakarta, 29 Oktober 2024 – Harianesia – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2016. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023.
Tersangka:
1. TTL, Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.
2. CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.
Rangkuman Kasus:
Pada 12 Mei 2015, hasil Rapat Koordinasi antar-Kementerian menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga impor gula tidak diperlukan. Namun, Tersangka TTL justru mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebesar 105.000 ton kepada PT AP, melanggar keputusan rapat dan prosedur yang mengharuskan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Di akhir 2015, Tersangka CS, Direktur PT PPI, mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta untuk membahas impor GKM, yang rencananya akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP) tanpa prosedur koordinasi dan rekomendasi dari kementerian terkait. Pada Januari 2016, atas penugasan dari Tersangka TTL, PT PPI bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta untuk impor GKM sebesar 300.000 ton.
Akibat skema ilegal ini, gula yang seharusnya dijual melalui operasi pasar dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 13.000/kg, malah dipasarkan dengan harga Rp 16.000/kg oleh perusahaan swasta tanpa campur tangan PT PPI. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar, yang merupakan keuntungan perusahaan swasta yang seharusnya dimiliki negara/BUMN.
Penahanan:
Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari, TTL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 50/F.2/Fd.2/10/2024, dan CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Nomor: 51/F.2/Fd.2/10/2024.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Tim Redaksi Harianesia