InvestigasiTNI-POLRI

Kejaksaan Agung Tegas Periksa Saksi Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma

191

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi kunci terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (6/1/2025).

Saksi berinisial OT, yang menjabat sebagai Operational Risk Division PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, diperiksa untuk menggali keterlibatannya dalam penyidikan perkara besar ini. Kasus tersebut menyeret sejumlah korporasi tersangka, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani (untuk kasus TPK & TPPU), serta PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations (untuk kasus TPPU).

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang melibatkan aliran dana besar dalam aktivitas ilegal perusahaan tersebut. Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara serta lingkungan masyarakat.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari institusi keuangan, menjadi bagian krusial dalam mengungkap skema korupsi dan pencucian uang yang sistematis dalam kasus PT Duta Palma Group.

“Langkah ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung tidak akan mundur dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berdampak luas pada masyarakat dan negara,” demikian pernyataan resmi Kejaksaan Agung.

Exit mobile version