EdukasiHukum

JPU Telah Menerima Jadwal Sidang Terdakwa Helena Perkara Komoditas Timah Digelar pada Rabu 21 Agustus 2024

226
JPU Telah Menerima Jadwal Sidang Terdakwa Helena Perkara Komoditas Timah Digelar pada Rabu 21 Agustus 2024
JPU Telah Menerima Jadwal Sidang Terdakwa Helena Perkara Komoditas Timah Digelar pada Rabu 21 Agustus 2024

Jakarta – Harianesia Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak

Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima

jadwal penetapan sidang terhadap Terdakwa Helena dalam perkara dugaan tindak

pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha

Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13

Agustus 2024, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 21 Agustus 2024

pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta

Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan.

Adapun sebelumnya Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan

Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan

perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft. 1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas perkara

Helena

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan

terhadap Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam

pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di

PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Reporter : Dwi Wahyudi

Exit mobile version