Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

JPU Telah Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Perkara Korupsi Timah Ke Pengadilan Tipikor, Termasuk Helena Liem

113
×

JPU Telah Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Perkara Korupsi Timah Ke Pengadilan Tipikor, Termasuk Helena Liem

Sebarkan artikel ini
JPU Telah Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Perkara Korupsi Timah Ke Pengadilan Tipikor, Termasuk Helena Liem
JPU Telah Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Perkara Korupsi Timah Ke Pengadilan Tipikor, Termasuk Helena Liem
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia.com Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 (tiga) Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022, pada hari Selasa 13 Agustus 2024. Jakarta

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH, MHum menjelaskan Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 (tiga) Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kemuka Kapuspenkum Kejagung sampaikan, adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama:

Baca Juga :  Ketua DPW BAIN HAM RI Lampung : Milliaran Rupiah Uang Rakyat Setiap Tahun Untuk Kegiatan Dinas PMK, Kinerjanya Menjadi Sorotan Publik

•) Terdakwa Reza Andriansyah dengan Nomor Register Perkara: REG-21/RP-3/02/2024.

•) Terdakwa Suparta dengan Nomor Register Perkara: REG-20/RP-3/02/2024.

•) Terdakwa Helena dengan Nomor Register Perkara: REG-24/RP-3/03/2024

Sebagaimana diketahui, Terdakwa Suparta dan Terdakwa Helena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan

Baca Juga :  Solidaritas Untuk Prof Bambang Hero, Hentikan Kriminalisasi kepada Akademisi Ahli Kasus Korupsi

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, terhadap Terdakwa Reza Andriansyah didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Hasil Pertemuan dengan Diskominfo Deadlock, Sikap resmi Koalisi Wartawan: Gembok Gedung Graha Wartawan

Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa.

Reporter : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *