Jakarta – Harianesia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) dan Kejari Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dilansir dari keterangan resmi tertulis dari pihak Kejagung RI yang diterima media ini, Senin (5/8/24) diterangkan, pelimpahan berkas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 itu telah didaftarkan di Pengadilan Tipidkor Jakarta Pusat, dengan Nomor Register Perkara : REG-25/RP-2/03/2024 28 Maret 2024.
Adapun terdakwa Harvey Moeis didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal berlapis, diantarannya, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP turut didakwakan JPU terhadap suami dari aktris (SD) itu.
Tim JPU selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber : Kejagung RI