EdukasiHukumInvestigasi

Hukum Narkotika itu Hukum Internasional, Memuat Undercover Buy Dan Control Delivery

209
Hukum Narkotika itu Hukum Internasional, Memuat Undercover Buy Dan Control Delivery
Hukum Narkotika itu Hukum Internasional, Memuat Undercover Buy Dan Control Delivery

Jakarta – Harianesia Tragis!

Nasip Ibra Ashari dan Rio

Reifan.

Tahun 2024 ini Ibra

Ashari 6 kali dan Rio reifan 5

kali dihukum penjara perkara

yang sama.

Apabila proses

peradilan Ibra Ashari dan Rio

Reifan fair berdasarkan UU

narkotika yang berlaku maka

hukumannya bukan penjara

tapi rehabilitasi, sehingga

tidak mengalami nasip tragis.

Hukum narkotika adalah

hukum internasional

mengatur tentang peredaran

gelap obat jenis narkotika,

mengatur tentang penegakan hukum terhadap peredaran

gelap narkotika sebagai

kejahatan transnasional

dengan fokus pada

kerjasama internasional,

menggunakan teknis

undercover buy, control

delivery dan money loundring

diikuti perampasan aset hasil

kejahatan dengan

pembuktian terbalik

dipengadilan dan hukuman

alternatif berupa rehabilitasi

bagi penyalahguna

narkotikanya.

Karena hukum narkotika di

Indonesia tidak dipahami dengan benar, sehingga

hukum narkotika dipandang

sebagai hukum pidana oleh

aparat penegak hukum dan

pengacara serta

masyarakatnya

UU no 35 tahun 2009 tentang

narkotika mengatur tentang

undercover buy dan control

delivery untuk memberantas

peredaran gelap narkotika

tetapi sebaliknya digunakan

untuk memberantas

penyalah guna narkotika.

Penyalah guna diperlakukan

seperti pengedar, dikenakan

upaya paksa penahanan, dituntut dan didakwa secara

komulatif, alternatif atau

subsidiaritas dengan pasal

yang diperuntukan bagi

pengedar berdasarkan

KUHAP dan dijatuhi hukuman

penjara berdasarkan KUHP.

Dr Anang Iskandar, SIK, SH,

MH.

Ahli Hukum Narkotika

menjelaskan kesemrawutan

penegakan hukum narkotika

disebabkan masalah

narkotika ditangani oleh

penegak hukum pidana,

bukan penegak hukum

khusus narkotika.

Bagaimana tidak semrawut!

Penyalah guna berdasarkan

UU no 35 tahun 2009 tentang

narkotika hukumannya

menjalani rehabilitasi atas

putusan hakim (pasal 127/2

Jo pasal 103), tetapi

praktiknya proses pengadilan

dan penjatuhan hukumannya

berdasarkan 182 ayat (3) dan

(4) KUHAP dan dihukum

berdasarkan pasal 10 KUHP.

Dalam hal

kesemrawutan

tersebut Aparat

Penegak Hukum

perlu melakukan

pertemuam

MAHKUMJAPOLBN

NKESOS untuk

melakukan

sinkronisasi

penegakan hukum

narkotika yang

praktik nya sudah

menyimpang dari

tujuan dan batang

tubuh UU no 35 tahun 2009 tentang

narkotika yang

menyebabkan

penegakan hukum

narkotika tidak

efektif dan efisien.

Reporter : Asep Karuhun

Exit mobile version