JAKARTA,-Upaya penggusuran rumah warga di menteng pulo II RT.9 dan RW.11 kelurahan menteng
dalam, kec. Tebet, kota jakarta selatan provinsi daerah khusus jakarta.
Yang akan dilakukan
oleh suku dinas (sudin) pertamanan dan hutan kota, jakarta selatan bersama kepala satuan
pelaksana TPU zona 9.
Upaya penggusuran tersebut di tandai dengan surat peringatan ke-1 yang di terima warga pada
tanggal 11 april 2025, surat tersebut tertanggal 8 april 2025 dengan nomor surat e-
0079/KH.00.04. Dua poin termuat dalam surat tersebut, pertama;
Warga diminta
mengosongkan/membongkar sendiri bangunan dalam waktu 7×24 jam terhitung sejak tanggal
surat peringatan ke-1. Kedua;
Apabila warga tidak melaksanakan pengosongan/pembongkaran
maka pihak sudin dan TPU akan melaksanakan penertibaan dan segala resiko yang ditimbulkan
menjadi beban dan tanggung jawab warga.
Menjelang beberapa hari tepatnya pada tanggal 16
april 2025 surat peringatan ke-2 di terima warga, dengan nomor surat e-0086/KH.00.04
tertanggal 14 april 2025.
Poin peringatan sama dengan sebelumnya namun tenggang waktu
yang diberikan 3×24 jam terhitung sejak tanggal peringatan ke-2.
Bersamaan dengan surat kedua yang di berikan, pihak TPU telah melakukan pembongkaran
paksa 6 rumah warga yang belum ditempati. Namun sebelumnya banyak surat yang telah
diterima untuk mengosongkan wilayah ini.
Mulai dari surat anonim sampai dengan surat
peringatan ke-1 dan 2 dari sudin, akan tetapi hingga sekarang belum ada dialog bermakna untuk
bermusyawara antara pihak sudin dan warga.
Warga yang menempati TPU menteng pulo II kurang lebih 23 tahun lamanya dan berjumlah
70 lebih kepala keluarga yang didominasi lansia dan anak-anak.
Dengan segala keterbatasan
sarana dan pelayanan publik, warga lebih memilih untuk menetap dan berjuang
mempertahankan tempat tinggalnya.
Alasanya karna warga tidak memiliki pekerjaan yang
layak dan pendapatan tetap, di tambah lagi tidak ada solusi kongkrit yang diberikan terhadap
warga.
Warga bergantung di tempat ini untuk kelanjutan hidup, sebagian bekerja sebagai pembersih
makan, perawat makam, tukang parkir dan pemulung.
Dengan keterbatasan ekonomi yang ada,
di sini satu-satunya tempat berlindung warga.
Oleh sebab itu, kami atas nama warga yang
terhimpun dalam paguyuban Gerakan Warga Kober Menteng Pulo II menolak keras upaya
penggusuran secara paksa pada tanggal 22 april 2025 mendatang.
Sebagai masyarakat di negara kesatuan republik indonesia. kami memiliki Hak untuk
mempertahankan dan memperjuangkan tempat ini, karna telah di jamin oleh konstitusi dan
undang-undang, Tempat ini adalah rumah kami.
Pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-
wenang merampas tempat tinggal dan ruang hidup kami, justru sebaliknya pemerintah harus
menjamin dan bertanggung jawab atas hak-hak dasar kami sebagai warga negara.
Dalam kesempatan ini juga kami berharap adanya dukungan dari masyarakat luas dan
bersolidaritas membersamai perjuangan warga tolak penggusuran.
Tolak penggusuran!
Lawan kesewenang-wenangan pemerintah! Hidup rakyat! Hidup perempuan yang melawan!
(D.Wahyudi)