Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Investigasi

Dugaan Korupsi Anggaran di Desa Leuwikaret: JPKP Nasional Desak Penanganan Hukum Tegas

42
×

Dugaan Korupsi Anggaran di Desa Leuwikaret: JPKP Nasional Desak Penanganan Hukum Tegas

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Anggaran di Desa Leuwikaret: JPKP Nasional Desak Penanganan Hukum Tegas
Dugaan Korupsi Anggaran di Desa Leuwikaret: JPKP Nasional Desak Penanganan Hukum Tegas
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor – Harianesia Sekretaris JPKP Nasional DPD Jawa Barat, Muhamad Antonius, mengambil langkah tegas dengan menyampaikan surat ke sejumlah instansi terkait di Kabupaten Bogor. Hal ini dilakukan berdasarkan laporan dari para tokoh terkemuka masyarakat Desa Leuwikaret kepadanya mengenai dugaan penyimpangan anggaran dan buruknya kinerja aparatur Desa Leuwikaret, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor ( Selasa, 02/01/2025 ).

Dugaan Korupsi Anggaran di Desa Leuwikaret: JPKP Nasional Desak Penanganan Hukum Tegas 2
Dugaan Korupsi Anggaran di Desa Leuwikaret: JPKP Nasional Desak Penanganan Hukum Tegas 2

Menurut Muhamad Antonius, Desa Leuwikaret menjadi sorotan akibat dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Dana Samisade. Proyek betonisasi pada 2021 dengan total anggaran Rp1,075 miliar, bantuan dari pihak ketiga sebesar 75 juta, dinilai tidak sesuai spesifikasi. “Kualitas bahan dan ketebalan jalan di bawah standar. Setelah diperiksa warga, realisasi biaya hanya memakan biaya sekitar Rp600 juta. Ini indikasi kuat adanya korupsi,” ujarnya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dugaan ini melibatkan oknum aparat desa dan jajarannya. Sementara itu, kepala desa diketahui telah absen menjalankan tugasnya selama hampir satu tahun karena stroke. Sesuai Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa yang tidak dapat menjalankan tugas selama lebih dari enam bulan harus digantikan untuk menjamin kelancaran pemerintahan desa.

Baca Juga :  Bambang Irawan Soal Tertangkapnya Bandar Narkoba di Kalteng : Upaya Penanggulangannya Harus terus Dilakukan

Dugaan penyimpangan terjadi pada tahun 2021 di Desa Leuwikaret, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Proyek-proyek yang didanai Dana Desa dan Dana Samisade menjadi pusat perhatian masyarakat karena hasilnya tidak sesuai harapan.

Kasus ini memicu keresahan masyarakat, terutama karena jalan yang dibangun dengan anggaran besar cepat rusak dan amblas. Muhamad Antonius menegaskan bahwa korupsi seperti ini merugikan masyarakat dan mencoreng kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Baca Juga :  Laka Karambol KM 428 Jalur Tol, Libatkan Truk Angkut Bahan Kimia

Muhamad Antonius telah menyampaikan surat kepada:

1. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk audit investigasi.

2. Inspektorat Kabupaten Bogor untuk pengawasan dan evaluasi.

3. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk penyelidikan tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

 

Muhamad Antonius berharap penegakan hukum dilakukan dengan cepat dan tegas, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak memberi ruang bagi pelaku korupsi.

Baca Juga :  Audiensi Koalisi Ojol Nasional (KON) Dengan Aplikator Sebagai Penyelenggara Pos Di Kementrian Komunikasi Dan Informatika RI Temui Jalan Buntu

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi desa lain agar bekerja secara transparan dan bertanggung jawab. Kami berharap ada efek jera,” tutup Antonius.

Editor : Tim Redaksi Harianesia 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *