Politik

DR. TOGAR SITUMORANG Pengacara Kondang Minta POLDA METRO JAYA Terbitkan Laporan Model A, Dalam Kasus Nikita Mirzani

104

JAKARTA,-Kasus Nikita Mirzani Semakin Bergulir, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini diawali dengan adanya satu kegelisahan seorang Nikita Mirzani yang berspeak-Up terkait produk kosmetik yang diduga berbahaya, demikian Pengacara Kondang Dr.Togar Situmorang,SH.,MH.,MAP menjawab pertanyaan media menanggapi kasus yang menimpa Nikita Mirzani Minggu (9/3/2025).

Lebih lanjut Pengacara Kondang inipun mengatakan “Dalam konteks ini dirinya tidak akan berbicara tentang hal-hal lain, namun ia berbicara terkait kinerja dan harapan pada pihak Polri ungkapnya.

Artinya dalam hal ini karena masalah ini timbul adanya satu dugaan produk yang dikatakan bermasalah oleh Nikita Mirzani sehingga orang ini berusaha memberikan sesuatu atau dengan kata lain tutup mulut kepada Nikita Mirzani menurutnya tidaklah mungkin kalau produknya itu baik-baik saja dan tidak akan mungkin menutup daripada speak Up nya Nikita Mirzani nah ini menarik aneh kenapa ada orang mau keluarkan dana sebesar 4 miliar Bahkan dikatakannya sempat ia mengetahui awal yang akan diberikan untuk sekitar 15 miliar bisa kita bayangkan nggak Kalau uang tutup mulut sampai segitu besarnya sehingga clear 4 miliar diterima asistennya Nikita Mirzani namun yang harus dijelaskan dalam hal ini “Apakah produk tersebut benar apa yang dikatakan oleh terlapor yakni Nikita Mirzani…?!”,
Kemudian yang kedua uang dari manakah dengan nominal sebesar itu..?!” nah..dua pertanyaan ini saja yang diharapkannya dari pihak kepolisian agar segera mengungkap dan bergerak cepat.

Dr.Togar Situmorang juga mendorong pihak kepolisian, mengeluarkan LP model A “yang merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian, karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana”
Laporan ini diperlukan dalam kasus yang terungkap satu dari hasil patroli kedua penyelidikan atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan pihak luar tandasnya.

Dr.Togar Situmorang juga berharap Polda metro
Jaya bertindak dan mendalami dengan adanya produk-produk kosmetik yang beredar, karena dalam hal ini sudah ada orang yang berspeak up, sudah ada peluit yang ditiupkan oleh
seorang Nikita Mirzani,
dan
BPOM wajib segera berkoordinasi dengan kepolisian lalu “Apakah pelapor masih di posisi sebagai pelapor yang baik…?”

Mengingat dengan adanya pemberian 4 miliar sebagai uang tutup mulut tersebut, adalah hasil daripada ocehan atau speak up-nya Nikita Mirzani terkait produk-produk yang dimiliki oleh si pelapor..?!” semoga ini menjadi perhatian bagi Polda metro Jaya pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Nikita Mirzani ternyata sempat curhat pilu sebelum ditahan. Sang artis mengaku sakit hati dengan kelakuan Reza Gladys.
Nikita Mirzani resmi ditahan bersama asistennya, Mail Syahputra, di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

Sebelum penahanannyaibu tiga anak tersebut sempat mengungkapkan rasa lelah dengan kehidupan yang dijalaninya.

Melansir dari Tribun Seleb, Nikita Mirzani secara blak-blakan mengaku merasa dimanfaatkan oleh dokter kecantikan sekaligus selebgram Reza Gladys. Awalnya, ia hanya berniat membantu, namun pada akhirnya justru dituduh melakukan pemerasan hingga berujung pada laporan ke polisi.

“Aku tuh capek,orang minta tolong ujung-ujungnya dibilang meres,” jelas Nikita, dikutip Instagram Story @ekomando_official, Jumat (7/3/2025).

Merespons perlakuan yang diterimanya saat ini, ibu dari Lolly itu mengaku merasa terluka. Terutama atas sikap Reza Gladys terhadap dirinya.

“Sakit banget hati aku,” tuturnya.

Sebelumnya, Nikita sempat mengungkapkan kecurigaannya terkait laporan yang diajukan Reza terhadapnya. Ia merasa status tersangka yang disematkan kepadanya diputuskan terlalu cepat, hanya dalam waktu dua minggu setelah pemeriksaan saksi pertama.

Diketahui, Reza Gladys melaporkan kasus ini pada akhir Desember 2024, sementara Nikita resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.

“Proses pemeriksaan pertama dan penetapan tersangka tersebut hanya berjarak dua minggu saja,” ujar Nikita dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Comic 8 Revolution.

Selain itu, ia merasa proses hukum yang dijalaninya tidak sesuai dengan prosedur standar (SOP). Menurutnya, tahap penyelidikan dan penyidikan seolah dihilangkan untuk mempercepat status tersangka.

Terus dipanggil saksi pertama tanggal 6 Februari, tiba-tiba belum dua minggu udah ditetapkan sebagai tersangka, berarti ini express secepat kilat,” tukasnya.

Di sisi lain, Nikita melontarkan sindiran karena merasa kecewa terhadap aparat penegak hukum.

Ia menilai, ketika dirinya yang melaporkan kasus, proses hukum berjalan lambat dan harus sesuai prosedur. Namun, saat ia yang menjadi terlapor, segalanya terasa dipercepat.

“Gue selalu apresiasi sama kepolisian, selalu begitu cepat kalau ada yang ngelaporin gue.”

“Tapi kalau gue melaporkan orang pasti lama, karena gue sukanya kalo melaporkan orang sesuai SOP aja, berjalan dengan semestinya,” urai Niki.

Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan, Selasa (4/3/2025).

(D.Wahyudi)

Exit mobile version