Jakarta, – Setelah 64 tahun konvensi internasional melarang kepemilikan narkotika, baik untuk dikonsumsi maupun diperjualbelikan, dapat disimpulkan bahwa ada sejumlah negara dengan kebijakan penanggulangan narkotika yang efektif dan efisien. Namun, ada pula negara yang kebijakannya tidak efektif dan tidak efisien.
Hal ini diungkapkan dalam akun Instagram oleh Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H., pakar hukum narkotika, pada Jumat (14/3/2025).
Lebih lanjut, mantan Kepala BNN ini mengatakan:
“Negara yang penanggulangannya efektif dan efisien pada dasarnya memiliki angka prevalensi penyalahgunaan yang rendah, sehingga peredaran gelap narkotikanya juga rendah.”
Ada teori mengenai prevalensi penyalahgunaan narkotika. Salah satu hipotesis menyatakan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika (drug user) lebih rendah, lebih efektif, dan lebih efisien jika penyalahguna narkotika ditanggulangi secara non-pidana/medis dibandingkan dengan pendekatan pidana.
Negara yang menerapkan kebijakan keras secara pidana terhadap penyalahguna narkotika, seperti Amerika Serikat, China, India, Brasil, Rusia, dan Indonesia, justru memiliki tingkat prevalensi penyalahgunaan narkotika tertinggi.
Di Amerika, penyalahgunaan narkotika masuk dalam yurisdiksi hukum pidana, di mana penyalahguna narkotika ditindak secara tegas. Namun, apa yang terjadi? Amerika justru menempati peringkat pertama dalam prevalensi penyalahgunaan narkotika di dunia dan menjadi pasar yang menarik bagi penyelundup narkotika.
The Best Practice Penanggulangan Narkotika
Penanggulangan masalah narkotika yang paling efektif dimulai dengan pemilihan kebijakan hukum yang tepat, yaitu menempatkan penyalahguna narkotika dalam yurisdiksi hukum administrasi, seperti yang diterapkan di negara-negara Uni Eropa.
Di sana, penanggulangan narkotika mengutamakan pendekatan medis. Jika penyalahguna narkotika melanggar hukum, hukumannya berupa hukuman alternatif, yaitu menjalani rehabilitasi, bukan hukuman pidana.
Kebijakan hukum tersebut membuat negara-negara Uni Eropa memiliki tingkat prevalensi penyalahgunaan narkotika yang lebih rendah dibandingkan negara-negara yang menerapkan kebijakan pidana.
Editor: D. Wahyudi